Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaINVESTIGASI

Limbah Hitam Berbusa Mengalir ke Parit, Jejak Air Cucian Mobil ZEN CAR WASH Mengarah ke Sungai Ciujung

0
×

Limbah Hitam Berbusa Mengalir ke Parit, Jejak Air Cucian Mobil ZEN CAR WASH Mengarah ke Sungai Ciujung

Sebarkan artikel ini
Penelusuran di sekitar Terminal Mandala, Desa Kaduagung Timur, menemukan aliran air bekas pencucian kendaraan berwarna gelap dan berbusa. Aktivis mendesak pemerintah memeriksa instalasi pengolahan air limbah serta legalitas operasional usaha tersebut.

LEBAK — Air berwarna hitam pekat mengalir pelan di sebuah parit. Di permukaannya tampak busa yang tertinggal mengikuti arus. Bau khas air bekas aktivitas pencucian kendaraan terasa di sekitar saluran.

Lokasinya berada di kawasan sekitar Terminal Mandala, wilayah Desa Kaduagung Timur, Kecamata

Air sisa pencucian mobil di Pncucian ZEN CAR WASH terlihat hitam, Foto: Istimewa

n Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan, aliran tersebut diduga berasal dari aktivitas pencucian kendaraan pada sebuah usaha yang dikenal dengan nama ZEN CAR WASH

Air bekas pencucian itu tidak berhenti di area usaha. Alirannya masuk ke parit dan bergerak mengikuti saluran menuju badan air yang lebih besar.

Persoalannya bukan semata warna air.

Yang menjadi pertanyaan adalah ke mana seluruh air bekas proses pencucian kendaraan itu dibuang, bagaimana pengolahannya, dan apakah sebelum dilepas ke lingkungan telah melalui proses pengolahan yang memenuhi ketentuan?

Kawasan Mandala sendiri merupakan kawasan yang cukup dikenal sebagai simpul transportasi di Kabupaten Lebak. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut keberadaan Terminal Mandala/Kaduagung di kawasan tersebut.

Air Cucian dan Jejak yang Tak Terputus

Dalam kegiatan pencucian kendaraan, air bukan sekadar membawa sabun.

Air yang digunakan untuk mencuci mobil dapat membawa sisa oli, minyak, lumpur, debu jalan, residu bahan kimia pembersih, serta berbagai material yang menempel pada kendaraan.

Karena itu, ketika air bekas pencucian langsung dialirkan ke saluran terbuka, pertanyaan mengenai pengelolaan air limbah menjadi penting.

Pada lokasi yang ditelusuri, secara kasatmata terlihat adanya aliran air berwarna gelap dengan busa yang bergerak melalui parit.

Apakah itu benar seluruhnya merupakan air limbah pencucian kendaraan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya pengamatan visual.

Begitu pula dengan dugaan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah atau sistem pengelolaan yang memadai. Hal tersebut masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pemeriksaan dokumen lingkungan, saluran pembuangan, titik penaatan, serta apabila diperlukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.

Sebab, warna hitam dan busa memang merupakan indikator yang patut diperiksa, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan jenis atau kadar pencemar tanpa pengujian laboratorium.

Dari Parit Menuju Aliran Sungai

Penelusuran kemudian mengarah pada persoalan yang lebih luas: jalur pembuangan.

Jika air limbah benar-benar masuk ke parit umum dan selanjutnya bermuara ke aliran sungai, persoalannya tidak lagi berhenti pada halaman tempat usaha.

Ia berpotensi menjadi persoalan lingkungan publik.

Satu tempat pencucian mungkin hanya menghasilkan volume air limbah tertentu setiap hari. Tetapi apabila air tersebut terus-menerus dibuang tanpa pengelolaan yang memadai, beban pencemar dapat terakumulasi di saluran penerima.

Di sinilah pemerintah perlu melihat persoalan secara utuh.

Bukan hanya bertanya apakah tempat usaha tersebut memiliki izin usaha, tetapi juga:

  • Apa dokumen lingkungan yang dimilikinya?
  • Bagaimana sistem pengelolaan air limbahnya?
  • Ke mana titik pembuangan akhirnya?
  • Apakah terdapat instalasi pengolahan air limbah?
  • Apakah kualitas air buangannya pernah diuji?

Dan yang paling penting:

Apakah air yang dilepaskan ke lingkungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Aktivis: Jangan Tunggu Sungai Tercemar

Kondisi tersebut memantik perhatian aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat setempat.

Ketua Forum LSM, Ruyatna, meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara kecil.

Menurut dia, apabila benar terdapat air limbah usaha pencucian kendaraan yang dialirkan langsung ke saluran lingkungan, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kalau memang ditemukan pembuangan air bekas pencucian kendaraan ke saluran umum tanpa pengelolaan yang semestinya, jangan dibiarkan. Pemerintah harus turun mengecek sumber limbah, sistem pembuangannya dan legalitas usahanya. Jangan sampai setelah lingkungan tercemar baru dilakukan tindakan.”

Ruyatna juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha tersebut, khususnya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketertiban atau ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, penertiban bukan berarti langsung menghentikan usaha tanpa pemeriksaan.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa. Kalau memenuhi ketentuan, silakan beroperasi. Kalau ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai aturan.”

Marpausi: DLH Diminta Membuka Dokumen dan Menguji Limbah

Sorotan serupa disampaikan Marpausi, Ketua LSM Abdi Gema Perak.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas air buangan.

“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi. Periksa saluran pembuangannya, cek apakah ada instalasi pengolahan air limbah, periksa dokumen lingkungan dan bila perlu ambil sampel untuk diuji di laboratorium. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada ketidaksesuaian, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan.”

Marpausi juga meminta pemerintah daerah bersama instansi perizinan mengkaji kembali legalitas operasional tempat pencucian kendaraan ZEN CAR WASH terutama kesesuaian antara kegiatan yang berlangsung di lapangan dengan dokumen dan persyaratan lingkungan yang dimiliki.

“Yang kami persoalkan bukan keberadaan usaha pencucian mobilnya. Usaha masyarakat tentu harus tumbuh. Tetapi pertumbuhan ekonomi jangan dibayar dengan kerusakan lingkungan. Kalau izin dan kewajiban lingkungannya lengkap serta pengelolaan limbahnya benar, tentu tidak ada masalah. Namun kalau ada ketidaksesuaian, pemerintah harus bertindak.”

Menunggu Jawaban dari Pemilik Usaha

Sampai pada titik ini, terdapat satu pihak yang penting didengar: pengelola atau pemilik usaha pencucian kendaraan ZEN

  • Apakah saluran yang terlihat tersebut memang merupakan saluran pembuangan air bekas pencucian?
  • Apakah tersedia instalasi pengolahan air limbah?
  • Bagaimana sistem pengendapan lumpur dan pemisahan minyak?
  • Dokumen lingkungan apa yang dimiliki?
  • Dan apakah air hasil proses pencucian sebelum dibuang telah dilakukan pengujian kualitas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena berita investigasi tidak semestinya berhenti pada apa yang terlihat di permukaan.

Pihak ZEN CAR WASH berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan tersebut.

Persoalan yang Lebih Besar dari Sebuah Tempat Cuci Mobil

Kasus ZEN jika dugaan pembuangan limbah tersebut terbukti, sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih luas.

Di banyak tempat, usaha pencucian kendaraan terlihat sebagai bisnis sederhana: kendaraan datang, dicuci, dikeringkan, kemudian pelanggan pergi.

Tetapi di balik busa dan air yang mengalir itu ada persoalan lingkungan yang tidak selalu terlihat.

Air bekas pencucian membawa residu dari kendaraan. Ketika air tersebut masuk ke saluran terbuka, maka lingkungan menjadi bagian dari sistem pembuangannya.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah usaha mempunyai izin berusaha.

Pengawasan harus menyentuh bagaimana usaha tersebut menjalankan kewajiban terhadap lingkungan.

Dan bagi pemerintah Kabupaten Lebak, lokasi di sekitar Mandala memiliki arti penting karena berada di kawasan yang menjadi salah satu simpul aktivitas transportasi masyarakat.

Redaksi Menunggu Pemeriksaan Resmi

Penelusuran ini belum dimaksudkan untuk memberikan vonis bahwa ZEN telah melakukan pencemaran lingkungan.

Warna hitam, busa, dan aliran air hanya menjadi temuan awal yang perlu diverifikasi secara ilmiah dan administratif.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan instansi berwenang, pengecekan dokumen lingkungan dan perizinan, serta—bila diperlukan—uji laboratorium terhadap air limbah.

Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan:

ketika air limbah diduga mengalir dari aktivitas usaha menuju saluran lingkungan dan berpotensi mencapai badan sungai, pemerintah mempunyai alasan yang cukup untuk turun dan memeriksa.

Sebab sungai bukan tempat pembuangan terakhir dari persoalan usaha.

Ia adalah bagian dari ruang hidup masyarakat.

Dan jika pencemaran benar terjadi, yang menerima akibatnya bukan hanya pemilik usaha—melainkan masyarakat yang berada di sepanjang aliran air tersebut.

BARALAK NUSANTARA — Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

 

Ucapan Selamat dan Sukses atas Dikukuhkannya Abah KH. Elang Mangkubumi sebagai Dewan Pakar PB IPSI Periode 2026-2030