JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dari enam saksi tersebut, dua di antaranya merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan wilayah Banten dan Jawa Barat, yakni U selaku mitra SPPG Kabupaten Lebak dan HD selaku mitra SPPG Cibadak.
BACA: Dapur SPPG/MBG yang Diduga Dikelola Kepala Dinas Perkim Lebak Disorot, BARALAK Nusantara Siapkan Surat Resmi Minta Evaluasi Total
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Selain U dan HD, penyidik juga memeriksa RSA selaku mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, serta MA selaku pemasok atau supplier ompreng.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Penelusuran Tak Hanya di Tingkat Pusat
Pemeriksaan terhadap sejumlah mitra SPPG dari berbagai daerah memperlihatkan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung tidak hanya berkaitan dengan tata kelola di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program di daerah.
BACA: Layani 2.800 KPM, Dapur SPPG Cibungur Pastikan Menu Sesuai Standar Gizi
Rangkaian pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang berada dalam rantai pelaksanaan program, mulai dari mitra SPPG hingga pemasok perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan MBG.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara yang sama. Pada 20 Agustus 2026, penyidik Jampidsus dilaporkan memeriksa tujuh saksi yang berasal dari unsur SPPG, yayasan, maupun pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung masih mendalami fakta-fakta terkait pelaksanaan program serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung Tegaskan Profesionalitas dan Praduga Tak Bersalah
Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap U yang merupakan mitra SPPG Kabupaten Lebak dan HD sebagai mitra SPPG Cibadak belum dapat dimaknai sebagai penetapan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya sejauh ini disebut dalam kapasitas sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Penyidikan Kejaksaan Agung masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti .




















