Oleh: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)
Ada satu hal yang menurut saya harus kita pahami bersama dalam menyikapi polemik yang muncul dari unggahan akun TikTok “Abah 80” yang belakangan dipersoalkan oleh sejumlah wartawan, aktivis, dan LSM di Banten.
Saya ingin memulai dari satu prinsip sederhana: kritik terhadap wartawan, media, aktivis, maupun LSM adalah sesuatu yang sah dalam negara demokrasi.
Tidak ada profesi yang kebal terhadap kritik.
Wartawan bukan manusia tanpa kesalahan. LSM juga bukan lembaga yang seluruhnya pasti benar. Aktivis pun bisa melakukan kekeliruan. Bahkan lembaga negara sekalipun tidak boleh menutup diri dari kritik masyarakat.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika kritik terhadap oknum kemudian digeneralisasi menjadi penilaian terhadap seluruh profesi.
BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?
Inilah yang menurut saya perlu kita dudukkan secara jernih.
Jangan Lawan Kritik dengan Kemarahan, Lawan dengan Data
Saya memahami keresahan yang muncul setelah beredarnya unggahan akun TikTok “Abah 80” yang dipersoalkan karena memuat pernyataan mengenai wartawan dan LSM, termasuk narasi yang menggambarkan seolah-olah ada wartawan atau LSM yang datang ke sekolah hanya untuk mencari kesalahan atau meminta sesuatu.
Kalau memang ada wartawan yang melakukan tindakan seperti itu, ungkap siapa orangnya.
Kalau ada bukti bahwa seorang wartawan melakukan pelanggaran, buktikan perbuatannya.
Kalau ada LSM yang menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, laporkan.
Itu jauh lebih sehat daripada melemparkan tuduhan secara umum kepada seluruh profesi.
BACA: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas
Sebab saya percaya, kritik yang berbasis fakta justru dibutuhkan untuk membersihkan profesi itu sendiri dari oknum-oknum yang merusaknya.
Sebagai Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, saya justru tidak pernah mengatakan bahwa semua wartawan atau semua LSM pasti benar.
Tidak.
Kami juga sering mengkritik wartawan, aktivis, LSM, pemerintah, aparat, maupun pihak lainnya ketika menemukan sesuatu yang menurut kami tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Tetapi kritik harus mempunyai dasar.
Jangan sampai karena kecewa kepada satu atau dua orang, kemudian seluruh profesi dicap dengan stigma yang sama.
Wartawan dan LSM Memang Harus Mengawasi
Kita harus jujur mengakui bahwa keberadaan pers dan masyarakat sipil mempunyai fungsi penting dalam kehidupan demokrasi.
Ketika ada pembangunan yang bermasalah, penggunaan anggaran yang patut dipertanyakan, pelayanan publik yang buruk, dugaan penyimpangan, atau persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka siapa yang akan mengawasi kalau semua orang memilih diam?
Di sinilah fungsi kontrol sosial menjadi penting.
Saya melihat wartawan, aktivis, dan LSM bukan sebagai musuh pemerintah, sekolah, perusahaan, maupun lembaga lainnya.
Mereka seharusnya menjadi alarm sosial.
Kalau ada kebijakan yang benar, kita dukung.
Kalau ada program yang bermanfaat, kita apresiasi.
Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, maka harus berani bertanya.
Itulah esensi kontrol sosial.
BACA: Sekolah Rakyat Lebak Terus Molor, Baralak Nusantara: Dinsos Jangan Lamban, Anak-anak Jadi Korban
Karena uang yang dikelola pemerintah pada dasarnya adalah uang rakyat. Program pemerintah juga ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Maka rakyat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana program itu dilaksanakan.
Tetapi Wartawan dan Aktivis Juga Harus Introspeksi
Di sisi lain, saya juga ingin mengingatkan kepada kawan-kawan wartawan dan aktivis.
Jangan menjadikan persoalan ini sebagai alasan untuk merasa bahwa semua kritik terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi.
Tidak.
Ada wartawan yang bekerja profesional, tetapi ada pula oknum yang mungkin melakukan pelanggaran.
Ada LSM yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata kalau ada oknum yang menyalahgunakan nama organisasi.
Kita harus berani membersihkan rumah sendiri.
Kalau ada wartawan yang meminta sesuatu dengan cara yang tidak benar, jangan dibela hanya karena dia wartawan.
Kalau ada aktivis yang menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi, jangan dilindungi hanya karena dia aktivis.
Kalau ada LSM yang melakukan kesalahan, jangan ditutup-tutupi.
Sebab marwah profesi tidak akan terjaga dengan cara membela kesalahan.
Marwah profesi justru terjaga ketika kita berani mengatakan:
Yang benar kita bela, yang salah kita koreksi.
Baralak Mendukung Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Karena itulah saya memandang keputusan puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang berkumpul di Aula Multatuli dan memilih membawa persoalan unggahan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai langkah yang lebih tepat dibandingkan melakukan aksi saling serang di media sosial.
Biarkan aparat yang memeriksa.
Biarkan materi unggahannya dibuka.
Biarkan konteks pernyataannya diperiksa.
Biarkan pihak-pihak yang terkait dimintai keterangan.
Kalau kemudian aparat menyatakan tidak terdapat pelanggaran hukum, maka semua pihak harus menghormatinya.
Sebaliknya, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka proseslah sesuai ketentuan hukum.
Jangan hukum seseorang berdasarkan emosi. Hukumlah berdasarkan fakta dan aturan.
Saya kira itu jauh lebih dewasa.
Jangan Sampai Media Sosial Menjadi Ruang Penghakiman
Hari ini media sosial memberikan kebebasan yang luar biasa kepada siapa pun untuk berbicara.
Satu video dapat ditonton ribuan bahkan jutaan orang.
Karena itu, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berbicara juga memiliki konsekuensi.
Media sosial bukan ruang tanpa hukum.
Tetapi pada saat yang sama, jangan pula setiap kritik di media sosial langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Kita harus membedakan antara kritik, pendapat, satire, tuduhan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Masing-masing memiliki konteks dan konsekuensi yang berbeda.
Karena itu, saya tidak ingin mendahului aparat dengan mengatakan bahwa akun “Abah 80” telah melakukan tindak pidana.
Belum.
Yang ada saat ini adalah keberatan dari sejumlah elemen wartawan, aktivis, dan LSM terhadap materi unggahan tersebut serta keputusan untuk membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Maka biarkan proses berjalan.
Pers, Aktivis, dan Masyarakat Harus Sama-Sama Dewasa
Saya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi perang antara wartawan melawan masyarakat.
Jangan.
Wartawan adalah bagian dari masyarakat.
Aktivis adalah bagian dari masyarakat.
LSM adalah bagian dari masyarakat.
Dan orang yang menyampaikan kritik terhadap wartawan juga merupakan bagian dari masyarakat.
Kita semua mempunyai kepentingan yang sama: ruang publik yang sehat.
Kalau wartawan salah, koreksi.
Kalau LSM salah, kritik.
Kalau pemerintah salah, awasi.
Kalau masyarakat salah, ingatkan.
Dan kalau ada orang yang merasa profesinya direndahkan atau nama baiknya diserang, gunakan mekanisme yang tersedia.
Itulah demokrasi.
BARALAK NUSANTARA Memilih Berdiri di Tengah Kepentingan Publik
BARALAK NUSANTARA tidak berdiri untuk membela profesi secara membabi buta.
Kami berdiri untuk kepentingan publik.
Kami akan membela wartawan ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik secara benar dan menghadapi upaya pembungkaman.
Kami akan membela aktivis dan LSM ketika mereka menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Tetapi kami juga akan mengkritik wartawan, aktivis, dan LSM apabila terbukti melakukan kesalahan.
Begitu pula terhadap pemerintah, aparat, perusahaan, maupun siapa pun.
Standarnya harus sama: fakta, kepentingan publik, dan hukum.
Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk menghentikan perang narasi yang tidak produktif.
Jika ada persoalan, buka datanya.
Jika ada tuduhan, buktikan.
Jika ada pelanggaran, laporkan.
Jika tidak terbukti, jangan terus dipelihara menjadi stigma.
Pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan siapa yang paling keras berteriak.
Yang kita butuhkan adalah siapa yang paling mampu membuktikan kebenarannya.
Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)




















