Aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak bukan sekadar menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan UPK yang kini bertransformasi menjadi BUMDesma. Lebih dari itu, aksi tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni sejauh mana independensi Inspektorat Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.
Sorotan publik mengarah pada fakta bahwa dugaan persoalan pengelolaan UPK disebut berlangsung sejak sekitar tahun 2015. Dalam rentang waktu tersebut, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengurus UPK semata, tetapi juga menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan perangkat daerah yang berwenang pada masanya.
BACA: GAMPAR Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Penyimpangan UPK-BUMDesma di Lebak
Di sinilah muncul persoalan etik sekaligus tata kelola pemerintahan.
Kini, salah satu pejabat yang pernah memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)—instansi yang memiliki fungsi pembinaan terhadap UPK pada periode tertentu—telah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Inspektorat Kabupaten Lebak.
Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya keterlibatan atau kesalahan hukum pihak mana pun. Hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
BACA: APH Mandul atau Sengaja Membisu? Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak Tak Kunjung Tersentuh Hukum
Namun, konflik kepentingan (conflict of interest) dalam perspektif tata kelola pemerintahan patut menjadi perhatian publik.
Pertanyaan yang kini berkembang bukan lagi sekadar apakah dugaan penyimpangan itu terjadi, melainkan apakah Inspektorat mampu melakukan audit dan pemeriksaan secara independen terhadap kebijakan, pembinaan, maupun pengawasan yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinan pejabat yang kini justru menjadi atasan langsung para auditor dan Irban.
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah demonstrasi GAMPAR yang secara terbuka menyoroti kinerja para Inspektur Pembantu (Irban). Massa menilai fungsi pengawasan selama ini belum berjalan optimal, sehingga berbagai dugaan penyimpangan baru menjadi perhatian setelah bertahun-tahun berlalu.
BACA: APH Mandul atau Sengaja Membisu? Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak Tak Kunjung Tersentuh Hukum
Bila benar dugaan maladministrasi berlangsung dalam waktu yang panjang, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah. Sebab lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan keuangan negara apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
Yang menjadi perhatian redaksi adalah keberanian institusi.
Beranikah para Irban melakukan pemeriksaan secara objektif apabila hasil pemeriksaan nantinya menyentuh kebijakan atau tanggung jawab pejabat yang kini menjadi pimpinan tertinggi mereka sendiri?
Pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan ujian terhadap integritas lembaga pengawasan.
Sebab publik membutuhkan jawaban melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Inspektorat memiliki mandat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya bekerja profesional, independen, bebas dari intervensi, dan berpihak pada kepentingan negara. Apabila muncul keraguan mengenai independensi tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap hasil audit tentu ikut dipertaruhkan.
Karena itu, apabila terdapat potensi konflik kepentingan, bukan hal yang berlebihan apabila pemerintah mempertimbangkan mekanisme pengawasan dari lembaga yang lebih independen, baik melalui APIP tingkat provinsi maupun lembaga pengawasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang menjabat atau siapa yang diperiksa. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pengawasan pemerintah daerah.
Apabila pengawasan berjalan lemah, potensi kerugian negara akan semakin besar. Namun apabila pengawasan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan kembali tumbuh.
Kini masyarakat menunggu satu jawaban sederhana dari Inspektorat Kabupaten Lebak: beranikah mengaudit tanpa tebang pilih, sekalipun hasilnya mengarah pada masa lalu institusi yang kini dipimpin oleh atasannya sendiri?
Opini Redaksi | BaralakNusantara.com
Editor: Yudistira




















