Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaDaerahLebak

Di Balik Proyek PLTA Bulakan: Tabung Elpiji Subsidi Menghidupi Bara Pembangunan

14
×

Di Balik Proyek PLTA Bulakan: Tabung Elpiji Subsidi Menghidupi Bara Pembangunan

Sebarkan artikel ini

EPISODE 1

Oleh Tim Investigasi Baralaknusantara.com

Di sebuah sudut proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak,  suara mesin gerinda memecah kesunyian siang. Percikan api berhamburan dari batang-batang besi yang sedang dipotong.

Namun perhatian tim investigasi Baralaknusantara.com bukan tertuju pada aktivitas pembangunan itu.

Di samping alat pemotong besi, berdiri sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau. Tabung yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro itu tampak terpasang sebagai sumber bahan bakar peralatan kerja proyek.

BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan. Apakah penggunaan gas bersubsidi untuk kepentingan proyek konstruksi dibenarkan? Ataukah hanya inisiatif para pekerja di lapangan?

Tim mencoba mendekati tiga orang pekerja yang sedang melakukan pemotongan besi.

Ketiganya saling berpandangan. Tak ada yang segera menjawab.

Beberapa detik kemudian, salah seorang pekerja yang mengaku bernama Adi angkat bicara.

“Coba langsung tanya ke pihak kontraktornya, Pak. Saya hanya pekerja.”

Usai berkata demikian, Adi menunjuk ke arah kantor pelaksana proyek.

JBACA: Diduga Marak Penyedia Internet Belum Penuhi Regulasi, AMMCB Minta DPRD Lebak Turun Tangan dan Gelar RDP

awaban singkat itu seolah menjadi pagar yang membatasi informasi di lapangan.

Siapa Pemilik Proyek Ini?

Pertanyaan berikutnya justru lebih besar.

Siapa sesungguhnya pemilik proyek PLTA yang sedang dibangun di Desa Bulakan?

Apakah proyek Pemerintah Kabupaten Lebak?

Hasil penelusuran awal Baralaknusantara.com terhadap dokumen perencanaan dan sejumlah referensi tidak menemukan keterangan bahwa proyek tersebut merupakan aset atau proyek milik Pemerintah Kabupaten Lebak.

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten memang memasukkan sejumlah rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga air maupun tenaga minihidro di Kabupaten Lebak. Namun pelaksanaannya dapat dilakukan melalui skema pemerintah, BUMN maupun investasi swasta.

BACA:  Gas Bersubsidi Cepat Habis, Ada Apa dengan Elpiji 3 Kg yang Beredar di Rangkasbitung? Baralak Minta Aparat dan Pertamina Turun Tangan

Sementara itu, pemberitaan yang terbit pada awal Juli 2026 menyebut proyek PLTA di Kecamatan Gunungkencana dikembangkan oleh PT Jesclean Hydro Power yang diklaim turut membangun akses jalan desa. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.

Karena itu, Baralaknusantara.com masih menelusuri dokumen perizinan, identitas kontraktor pelaksana, nilai investasi, hingga status badan usaha yang mengembangkan proyek tersebut.

BACA:  Gas Bersubsidi Cepat Habis, Ada Apa dengan Elpiji 3 Kg yang Beredar di Rangkasbitung? Baralak Minta Aparat dan Pertamina Turun Tangan
Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Keberadaan tabung elpiji 3 kilogram di lokasi proyek menjadi temuan awal yang layak ditelusuri lebih jauh.

Program elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat tertentu dan usaha mikro. Apabila benar digunakan secara rutin untuk menunjang kegiatan proyek konstruksi berskala perusahaan, maka praktik tersebut patut dimintakan penjelasan kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi pengawas.

Pada tahap ini, Baralaknusantara.com belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena belum memperoleh keterangan resmi dari kontraktor maupun pihak perusahaan mengenai asal-usul tabung tersebut dan alasan penggunaannya.

Hingga laporan ini ditulis, tim investigasi masih berupaya meminta penjelasan kepada:

  • pihak kontraktor pelaksana;
  • manajemen perusahaan pengembang proyek;
  • Pemerintah Desa Bulakan;
  • Pemerintah Kabupaten Lebak;
  • Dinas ESDM Provinsi Banten;
  • serta pihak terkait lainnya.

Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, Baralaknusantara.com akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.

Bersambung…
Episode 2: “Misteri Perizinan, Nilai Investasi, dan Jejak Kontraktor di Balik Proyek PLTA Bulakan.”

Pada edisi berikutnya, Tim Investigasi Baralaknusantara.com akan menelusuri siapa pemilik izin pembangunan, siapa kontraktor pelaksana, bagaimana proses pengadaan proyek, serta bagaimana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas di lapangan.

Reporter: Hudri  Editor: Yudistira