LEBAK – Keluhan mengenai cepat habisnya isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai bermunculan dari para pelaku usaha mikro di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Mereka menduga ada sesuatu yang tidak beres pada tabung gas yang beredar di pasaran karena masa pakainya jauh lebih singkat dibandingkan biasanya.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan naiknya biaya operasional pedagang kecil. Di balik tabung berwarna hijau yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah kualitas isi tabung masih sesuai standar, atau justru ada dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi?
Farid, pedagang nasi goreng gerobak yang setiap hari berjualan di kawasan kios jajanan Alun-alun Rangkasbitung, mengaku mengalami kerugian setelah membeli tabung elpiji 3 kilogram yang menurutnya masih dalam kondisi tersegel.
“Saya heran, baru saya pakai beberapa jam, isinya langsung habis. Padahal saya beli dari warung masih dalam kondisi segel,” ujar Farid kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, dalam kondisi normal satu tabung elpiji 3 kilogram mampu digunakan selama tiga hingga empat hari untuk berjualan. Namun kali ini, tabung tersebut hanya bertahan beberapa jam.
Keluhan serupa disampaikan Ina, pedagang makanan yang berjualan di kawasan Awning Alun-alun Rangkasbitung. Ia mengaku baru pertama kali mengalami kondisi seperti itu.
“Biasanya satu tabung bisa empat hari. Sekarang belum sampai sehari sudah habis. Mau tidak mau saya harus beli lagi karena tetap harus jualan,” keluhnya.
Bagi pedagang kecil, kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Biaya operasional meningkat, sementara keuntungan semakin tergerus. Mereka mengaku membeli tabung gas dari warung Madura di sekitar Rangkasbitung, namun enggan menyebutkan lokasi secara rinci.
Dugaan Penyimpangan Distribusi
Munculnya keluhan serupa dari lebih dari satu pengguna memunculkan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi elpiji subsidi. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dalam ketentuan distribusi LPG bersubsidi, tabung 3 kilogram harus melalui proses pengisian dengan standar volume tertentu di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Selain itu, tabung juga wajib melalui pemeriksaan kualitas, berat isi, hingga kelayakan segel sebelum didistribusikan kepada agen dan pangkalan resmi.
Apabila terdapat praktik pengurangan isi tabung, pemindahan isi LPG secara ilegal, atau penyalahgunaan distribusi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan di sektor minyak dan gas bumi serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baralak Minta Aparat Bertindak
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira, meminta Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak terhadap jalur distribusi elpiji subsidi di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, keluhan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak konsumen dan program subsidi pemerintah.
“Kalau benar isi tabung tidak sesuai standar atau ada permainan di jalur distribusi, ini jelas merugikan masyarakat kecil. Pertamina bersama instansi terkait harus segera melakukan uji berat tabung, pemeriksaan pangkalan maupun agen, hingga menelusuri asal tabung yang dikeluhkan masyarakat,” tegas Yudistira.
Ia mengingatkan bahwa distribusi LPG subsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan di sektor migas. Apabila ditemukan agen, pangkalan, maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyimpangan, seperti pengurangan isi, pengoplosan, pemindahan isi tabung, atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, selain sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Yudistira juga mendesak agar Pertamina melakukan penelusuran terhadap nomor seri tabung yang dikeluhkan masyarakat untuk memastikan asal pengisian, jalur distribusi, hingga pangkalan yang menyalurkannya.
“Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun instansi terkait di Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut..
Editor: Yudistira




















