Opini Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BAFALAK) Nusantara
Sorotan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Lebak tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memenangkan tender atau perusahaan mana yang paling sering muncul dalam daftar pemenang proyek pemerintah.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sistem pengadaan digital yang selama ini digunakan benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat, terbuka, dan adil, atau transparansi digital hanya berhenti pada tersedianya data di layar monitor?
Sebagai Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, saya memandang bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan penting dalam pengelolaan uang rakyat.
BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?
Berdasarkan penelusuran terhadap data terbuka pengadaan pemerintah pada periode 2023–2026, muncul pola peserta maupun pemenang tender yang relatif berulang. Saya tidak mengatakan bahwa pola tersebut secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Tidak.
Namun, pola yang berulang patut menjadi bahan evaluasi.
Sebab dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang harus dijaga bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Digitalisasi Tidak Otomatis Menjamin Integritas
LPSE, E-Purchasing, dan berbagai instrumen digital pengadaan merupakan kemajuan penting. Digitalisasi dapat mempersempit ruang pertemuan langsung, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memudahkan masyarakat melakukan pemantauan.
Tetapi kita tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa karena prosesnya sudah digital, maka seluruh persoalan otomatis selesai.
Sistem digital hanya alat. Integritas tetap berada pada manusia yang merancang kebutuhan, menyusun spesifikasi, menetapkan persyaratan, melakukan evaluasi, memilih penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, hingga membayar hasil pekerjaan.
BACA: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi: Celah Digital Harus Ditutup, Integritas Harus Ditegakkan
Karena itu, transparansi tidak boleh dimaknai sebatas tersedianya dokumen pengadaan secara daring.
Transparansi yang sesungguhnya harus dapat menjawab pertanyaan publik: apakah persyaratan tender proporsional? Apakah spesifikasi benar-benar berdasarkan kebutuhan? Apakah peserta memiliki kesempatan yang sama? Apakah evaluasi dilakukan secara objektif? Dan apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat terbaik bagi masyarakat?
Jika semua pertanyaan itu dapat dijawab secara terbuka, maka kepercayaan publik akan tumbuh.
Sebaliknya, jika ruang kompetisi semakin sempit dan nama-nama yang sama terus berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka evaluasi bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti, melainkan sesuatu yang memang diperlukan.
Jangan Biarkan APBD Berputar di Lingkaran yang Sama
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, setiap proses belanja pemerintah harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan administratif pemerintah.
Saya berpandangan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berkompetisi.
Perusahaan lokal tentu memiliki hak untuk berkembang. Tetapi keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah juga tidak boleh berubah menjadi pembentukan ruang persaingan yang tertutup.
Demikian pula perusahaan dari luar daerah tidak boleh secara otomatis dianggap lebih baik hanya karena memiliki pengalaman atau kapasitas lebih besar.
Ukuran utamanya harus kompetensi, kepatuhan terhadap persyaratan, kualitas, harga yang wajar, serta kemampuan memberikan hasil terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.
Inilah semangat persaingan yang sehat.
Pemeriksaan Tidak Harus Menunggu Ada Kasus
BARALAK Nusantara berpandangan bahwa pengawasan pengadaan seharusnya tidak selalu bersifat reaktif.
Jangan menunggu muncul kerugian negara baru kemudian semua pihak bergerak.
Jika dari data terbuka terlihat adanya pola yang tidak lazim, maka dapat dilakukan analisis dan evaluasi sejak dini.
Misalnya dengan melihat:
- frekuensi perusahaan tertentu memenangkan tender;
- pola peserta yang berulang dalam paket-paket tertentu;
- jumlah peserta yang mengikuti tender;
- tingkat persaingan harga;
- persyaratan teknis dan kualifikasi;
- kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan;
- penggunaan metode E-Purchasing;
- perubahan atau pembatalan proses pengadaan;
- serta hubungan pola pengadaan dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Analisis semacam itu bukan berarti menuduh.
Justru sebaliknya, analisis diperlukan agar tuduhan tidak dilakukan secara sembarangan dan agar dugaan dapat diuji berdasarkan data.
DPRD dan APIP Jangan Hanya Menjadi Penonton
Dalam konteks pengawasan APBD, saya juga mendorong agar fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lebak dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperkuat.
Pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pembahasan anggaran atau pemeriksaan administratif setelah kegiatan selesai.
Pengawasan harus mampu membaca pola.
Jika terdapat paket pekerjaan dengan kecenderungan peserta dan pemenang yang sama secara berulang, maka pertanyaannya sederhana: mengapa hal tersebut terjadi?
- Apakah karena perusahaan tersebut memang paling kompeten?
- Apakah karena hanya sedikit perusahaan yang memenuhi kualifikasi?
- Ataukah terdapat desain persyaratan yang secara tidak sengaja maupun sengaja mempersempit kompetisi?
Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Dan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semuanya telah sesuai aturan, maka justru hal tersebut menjadi klarifikasi yang baik bagi pemerintah.
Kritik Bukan Berarti Anti-Pembangunan
Saya ingin menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola pengadaan bukan berarti BARALAK Nusantara menolak pembangunan.
Justru kami ingin pembangunan berjalan dengan sistem yang bersih, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur publik, maupun pengadaan barang dan jasa lainnya harus memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek berdiri secara fisik, tetapi tidak pernah mengetahui apakah proses memperoleh proyek tersebut telah berlangsung secara kompetitif dan apakah uang yang dibelanjakan sudah memberikan value for money yang terbaik.
Pembangunan yang baik bukan hanya soal proyek selesai. Pembangunan yang baik adalah ketika prosesnya benar, anggarannya wajar, kualitasnya sesuai, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Transparansi Harus Berani Membuka Pertanyaan Sulit
Pemerintah Kabupaten Lebak tidak perlu alergi terhadap kritik.
Jika ada pihak yang mempertanyakan pola pengadaan, jawab dengan data.
Jika ada dugaan ketidakwajaran, lakukan pemeriksaan.
Jika prosesnya memang sudah benar, buka penjelasannya kepada publik.
Dengan demikian, ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.
BACA: Dua Proyek Puskesmas di Lebak Diduga Diatur, Aktivis: “Masih Pola Lama Gaya Dua Dekade Lalu”
Saya percaya bahwa pemerintahan yang transparan bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data dan membuka ruang koreksi ketika ditemukan kekurangan.
Karena itu, BARALAK Nusantara mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak, termasuk terhadap pola prakualifikasi, tender, E-Purchasing, serta mekanisme pengawasan internal.
Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diarahkan untuk menjatuhkan individu maupun kelompok tertentu.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar publik memperoleh kepastian.
Pada akhirnya, LPSE jangan hanya menjadi tempat masyarakat melihat data. LPSE harus menjadi pintu menuju proses pengadaan yang benar-benar terbuka.
Sebab transparansi yang sejati bukan hanya ketika data dapat dilihat.
Transparansi sejati adalah ketika masyarakat dapat melihat bahwa kompetisi berlangsung adil, keputusan dapat dipertanggungjawabkan, harga dapat diuji kewajarannya, pekerjaan memiliki kualitas yang layak, dan setiap rupiah APBD kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
APBD adalah uang rakyat. Maka pengadaannya harus benar-benar untuk kepentingan rakyat.
-YUDISTIRA-
Ketua Umum
Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara




















