Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukrimBeritanasional

BBP Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk” ke Propam Polda Metro Jaya

6
×

BBP Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk” ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badak Banten Perjuangan (BBP) menyampaikan laporan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 24 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan tronton bernomor polisi B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi dan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan.

Dalam resume laporan yang disampaikan BBP, perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, hingga dugaan keberpihakan dalam proses penanganan perkara oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.

BACA: BADAK BANTEN PERJUANGAN Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Penanganan Laka Lantas ke Propam Polda Metro Jaya

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, mengatakan pihaknya meminta Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil, transparan dan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” demikian sikap BBP dalam resume pengaduannya.

BBP menyoroti rentang waktu setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL pada 25 Agustus 2026.

Menurut resume pengaduan, setelah laporan dan Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan, Suhaemi selaku pengemudi kendaraan tronton disebut belum langsung dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Unit Gakkum Laka.

Pemanggilan terhadap Suhaemi, menurut BBP, baru dilakukan pada 14 September 2026 setelah perkara tersebut menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.

BBP juga mempersoalkan proses pemeriksaan yang disebut dilakukan oleh Brigadir Dodi. Mereka menduga tidak seluruh keterangan Suhaemi dituangkan secara utuh dalam berita acara pemeriksaan.

BACA: Diduga Dipalak Oknum Polisi Saat Mobil Mogok, Tronton B 9954 PD Diklaim Ditahan 21 Hari

Atas hal tersebut, BBP meminta Propam melakukan pemeriksaan independen untuk memastikan apakah proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur kepolisian.

Pertanyakan Tidak Dilakukannya Olah TKP

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam penanganan awal kecelakaan.

BBP menilai olah TKP penting untuk memastikan posisi kendaraan, titik benturan, kondisi jalan, hingga berbagai fakta teknis lainnya dapat didokumentasikan secara objektif.

Dalam resume tersebut, BBP menyebut tidak dilakukannya olah TKP berpotensi menyulitkan proses pembuktian apabila sejumlah kondisi di lokasi kejadian telah berubah.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Bid Propam Polda Metro Jaya menelusuri apakah seluruh prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas telah dijalankan oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.

Persoalkan Penerapan Pasal 310 Ayat (3)

BBP juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhaemi.

Menurut BBP, kendaraan tronton ketika kejadian berada dalam kondisi mogok akibat pecah ban. Atas dasar itu, BBP berpendapat unsur kelalaian pengemudi perlu diperiksa secara objektif sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana.

BBP juga menyampaikan sejumlah dugaan terkait pengendara sepeda motor, antara lain persoalan penggunaan helm, kecepatan kendaraan, konsentrasi pengendara, serta dugaan kondisi pengendara pada saat kecelakaan.

Namun, berbagai hal tersebut masih merupakan dalil dan dugaan yang disampaikan pihak BBP dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam laporan kepada Propam, BBP turut mencantumkan dugaan adanya praktik gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara.

BBP meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi asumsi, melainkan diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

“Jika memang tidak ada, tentu pemeriksaan Propam juga penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama baik anggota yang bekerja sesuai prosedur. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” kata BBP dalam pernyataan sikapnya.

Tolak Mediasi Sebelum Ada Pemeriksaan Propam

BBP menyatakan pihaknya untuk sementara hanya bersedia memenuhi undangan mediasi, musyawarah maupun restorative justice apabila proses tersebut diterbitkan atau difasilitasi secara resmi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sikap tersebut dituangkan dalam resume pengaduan yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.

BBP juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan yang, menurut mereka, diduga melakukan pelanggaran prosedur dan keberpihakan dalam menangani perkara kecelakaan tersebut.

BACA: Kadin Banten Bongkar Rahasia UMKM Naik Kelas: Modal Saja Tak Cukup!

Sementara itu, hingga berita ini disusun, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur, keberpihakan, manipulasi berita acara pemeriksaan maupun dugaan gratifikasi tersebut merupakan materi pengaduan dari pihak BBP dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi dari pihak berwenang.

BBP berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga persoalan kecelakaan yang disebut sebagai “Tragedi 24 Agustus Cisauk” memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi Baralak Nusantara)