Oleh: Abah H. Yoyo Yohenda / Abah Uta
Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu
Cisitu, 7 November 2026
Perjalanan pertambangan emas di Blok Cikidang, Kabupaten Lebak, Banten, menyimpan persoalan panjang mengenai penguasaan sumber daya alam, pengakuan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Di wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari wewengkon Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, aktivitas pertambangan pernah dikelola oleh perusahaan negara, kemudian dimanfaatkan masyarakat setempat.
Namun, hingga kini perjuangan masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu merupakan komunitas adat yang telah hidup secara turun-temurun sejak 1621 di kawasan kaki Pegunungan Halimun Salak. Wilayah adat mereka memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk kandungan emas di Blok Cikidang. Keberadaan sumber daya mineral tersebut kemudian menjadi bagian dari sejarah panjang pengelolaan pertambangan yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.

Sejarah Pertambangan Blok Cikidang dan Pengelolaan oleh PT Aneka Tambang
BACA: 16 Tahun Menanti RUU Masyarakat Adat: Kasepuhan Cisitu Menagih Janji Konstitusi di Bulan Kemerdekaan
Aktivitas pertambangan emas di Blok Cikidang telah dikenal masyarakat sejak akhir dekade 1980-an. Dokumen yang dimiliki masyarakat menunjukkan adanya aktivitas penambangan oleh warga pada periode 1989–1993. Selanjutnya, kawasan tersebut menjadi lokasi kegiatan pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melalui unit usaha pertambangan Cikotok.
Pada 13 Oktober 1999, Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan Nomor 175/Menhutbun/VIII/1999 untuk penggunaan kawasan seluas kurang lebih 11 hektare sebagai sarana penunjang kegiatan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya di Blok Cikidang. Persetujuan tersebut berlaku selama lima tahun, hingga Oktober 2004.
Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangannya, Antam melakukan sejumlah pekerjaan persiapan, termasuk pembukaan akses jalan dan pembangunan sarana penunjang. Namun, pada 10 Juni 2003, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tentang penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta perubahan fungsi sejumlah kawasan hutan di kelompok Gunung Halimun dan Gunung Salak. Kebijakan tersebut mengakibatkan lokasi pertambangan Blok Cikidang masuk ke dalam kawasan perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Perubahan fungsi kawasan tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai kelanjutan kegiatan pertambangan Antam. Berdasarkan keterangan perwakilan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu, pihak Kementerian Kehutanan pada saat itu menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan telah berakhir dan kegiatan pertambangan harus dihentikan, disertai kewajiban reklamasi serta rehabilitasi pascatambang.
BACA: Menjaga Adat, Merawat Hutan, dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu
Namun, masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Blok Cikidang masih berlangsung setelah masa persetujuan penggunaan kawasan hutan berakhir. Aktivitas tersebut diduga dilanjutkan melalui anak perusahaan Antam, yakni PT Antam Resourcindo (PT ARI), sekitar 2007.

Masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan oleh PT ARI, termasuk kesesuaian antara Kuasa Pertambangan Antam seluas 426,4 hektare dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang hanya mencakup sekitar 11 hektare. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan perusahaan setelah kawasan Blok Cikidang masuk dalam perluasan TNGHS.
Pada 2008, Antam mengumumkan berakhirnya fase pascatambang. Kegiatan pascatambang kemudian dinyatakan berakhir pada Januari 2016 berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 11 Desember 2015.
Ketika Masyarakat Mulai Memanfaatkan Bekas Tambang
Setelah kegiatan pertambangan perusahaan berakhir, kawasan bekas galian di Blok Cikidang menjadi ruang bagi masyarakat setempat untuk memanfaatkan sisa-sisa bahan galian emas. Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu mulai melakukan pertambangan tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti linggis, martil, dan kayu penyangga untuk menopang lubang tambang. Bagi masyarakat, kegiatan tersebut bukan semata-mata aktivitas ekonomi, melainkan salah satu cara mempertahankan sumber penghidupan di wilayah yang secara adat merupakan bagian dari ruang hidup mereka.
Tulisan ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan para pihak pemangku kepentingan.
Demikian, terima kasih.
Catatan Redaksi baralaknusantara.com:
Naskah ini merupakan tulisan dan pandangan dari Abah H. Yoyo Yohenda atau Abah Uta selaku Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu. Seluruh substansi dan argumentasi merupakan tanggung jawab penulis.
Editor: Yudistira





















