Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
OPINIBerita

Menjaga Adat, Merawat Hutan, dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu

7
×

Menjaga Adat, Merawat Hutan, dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abah H. Yoyo Yohenda (Abah Uta)

Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat adat Kasepuhan Cisitu tetap memegang teguh warisan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, mempertahankan adat bukan berarti menolak perubahan. Justru, masyarakat adat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri mereka.

Bagi masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, kehidupan selalu berpedoman pada tiga ketentuan utama, yaitu Agama, Negara, dan Mokaha. Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Mokaha bukan sekadar istilah adat, melainkan sebuah nilai kehidupan yang menuntut keselarasan antara tekad, ucapan, dan perbuatan. Seseorang dinilai bukan hanya dari apa yang dikatakan, tetapi juga dari bagaimana ia mewujudkan niat baiknya dalam tindakan nyata. Konsistensi inilah yang menjadi ukuran keberhasilan dalam menjaga adat sekaligus membangun kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif kami, keberhasilan suatu masyarakat adat tidak hanya diukur dari kuatnya tradisi yang dipertahankan, tetapi juga dari terjaganya kelestarian alam dan meningkatnya kesejahteraan masyarakatnya.

Karena itu, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan. UUD 1945 Pasal 18B, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), semuanya memberikan ruang bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Alhamdulillah, perjuangan panjang masyarakat adat Kasepuhan Cisitu akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah mengakui keberadaan masyarakat adat Cisitu melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah pengakuan kawasan Hutan Adat Cisitu seluas 1.967 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10083/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2022.

Pengakuan tersebut bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang melelahkan. Bahkan, Kasepuhan Cisitu menjadi salah satu pihak yang ikut menguji Undang-Undang Kehutanan hingga lahir Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Kami juga mencatat bahwa Kasepuhan Cisitu merupakan masyarakat adat pertama yang diakui Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan Bupati pada tahun 2010 sebelum kemudian lahir Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Namun demikian, menurut pandangan kami, lampiran perda tersebut masih perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan fakta serta kondisi nyata di lapangan agar benar-benar mencerminkan keberadaan seluruh kasepuhan secara akurat.

Bagi kami, menjaga hutan bukan hanya kewajiban adat, tetapi juga tanggung jawab kepada generasi yang akan datang. Karena itu, masyarakat adat tidak menutup diri terhadap perkembangan teknologi selama tidak bertentangan dengan prinsip Agama, Negara, dan Mokaha.

Sebagai contoh, masyarakat kini mulai mengurangi penggunaan kayu bakar dan beralih menggunakan gas untuk kebutuhan rumah tangga. Penggunaan bahan bangunan modern seperti tembok dan atap yang lebih tahan lama juga diperbolehkan apabila bertujuan mengurangi eksploitasi kayu dari hutan.

Jika ribuan masyarakat adat terus bergantung pada kayu bakar selama puluhan tahun, tentu tekanan terhadap hutan akan semakin besar. Perubahan pola hidup tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan agar tetap menjadi sumber kehidupan.

Filosofi yang kami pegang adalah “Leuweung Hejo, Rakyat Ngejo”, yang berarti hutan lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera.

Mayoritas masyarakat adat Cisitu bekerja sebagai petani. Prestasi mereka di bidang ketahanan pangan pernah mengantarkan Kasepuhan Cisitu menjadi yang terbaik di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, serta menerima penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara dari Presiden Republik Indonesia.

Namun, di luar musim tanam dan panen, sebagian masyarakat juga memanfaatkan lahan bekas tambang Cikotok seluas sekitar dua hektare di kawasan Cikidang sebagai sumber penghasilan tambahan. Aktivitas pertambangan tradisional tersebut telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Sejak tahun 1993, kami telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat. Berbagai surat, usulan, hingga pertemuan dengan Kementerian ESDM telah dilakukan. Bahkan pada tahun 2017, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah dibahas secara resmi. Sayangnya, hingga hari ini belum ada realisasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Padahal legalitas tersebut sangat penting. Tambang tradisional bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi telah membantu masyarakat membiayai pendidikan anak-anak hingga lahir puluhan bahkan ratusan sarjana dari Kasepuhan Cisitu.

Perlu ditegaskan pula bahwa aktivitas pertambangan tradisional masyarakat adat tidak dilakukan dengan merusak kawasan hutan. Kayu penyangga yang digunakan berasal dari tanaman yang dibudidayakan sendiri. Sementara kondisi lahan yang kini tampak gundul di beberapa lokasi merupakan bekas aktivitas pertambangan perusahaan pada masa lalu, bukan akibat kegiatan tambang rakyat.

Oleh karena itu, kami berharap pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap aspirasi masyarakat adat, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan tradisional yang telah berlangsung turun-temurun. Kepastian hukum tersebut bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang lebih layak.

Pada akhirnya, tujuan masyarakat adat sejalan dengan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam ilmu hukum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Nilai tersebut selaras dengan falsafah masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo.”

Ketika hutan tetap lestari, adat tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh kesejahteraan, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia. (**/).