Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebak

Ponpes Al Bayan dan PT Aplus Pasipik Capai Rancangan Kesepahaman, Tiga Poin Dibawa ke Manajemen Pusat

6
×

Ponpes Al Bayan dan PT Aplus Pasipik Capai Rancangan Kesepahaman, Tiga Poin Dibawa ke Manajemen Pusat

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Polemik rencana perluasan area parkir dan mess pegawai PT Aplus Pasipik yang berada di sekitar lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Bayan, Jalan Cikande Km 10, Kampung Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mulai menemui titik terang.

Sebelumnya, penolakan dari sejumlah santri dan alumnus Ponpes Al Bayan sempat menjadi perhatian publik. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perluasan area parkir dan mess yang dinilai berada sangat dekat dengan lingkungan pesantren.

Para santri dan alumnus khawatir aktivitas pembangunan, khususnya pergerakan alat berat, dapat menimbulkan debu dan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas ibadah di lingkungan pesantren.

Merespons persoalan tersebut, pengacara PT Aplus Pasipik, Jimmi Siregar bersama rekannya, mendatangi Ponpes Al Bayan untuk melakukan musyawarah dengan pihak pesantren, Selasa (15/9/2026).

Musyawarah berlangsung di Aula Madrasah Tsanawiyah Al Bayan. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT Aplus Pasipik, yakni Pengacara Jimmi Siregar, Mulyadi dan Wahyu. Sementara dari pihak Ponpes Al Bayan hadir Kiyai Eman Suherman selaku kiyai sepuh, sejumlah kiyai, ustaz, serta para alumnus Al Bayan.

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya berhasil merumuskan tiga poin rekomendasi kesepahaman.

Namun, poin-poin tersebut masih berupa rancangan yang selanjutnya akan dibawa dan disampaikan kepada pimpinan manajemen tertinggi PT Aplus Pasipik di Jakarta untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Adapun tiga poin yang diajukan pihak Ponpes Al Bayan kepada PT Aplus Pasipik, yakni:

1. Mengacu kembali pada MOU tahun 2012

Pihak Ponpes Al Bayan meminta PT Aplus Pasipik kembali mengacu pada kesepakatan atau MOU tahun 2012 yang disebut memuat komitmen untuk tidak melakukan invasi atau perluasan pabrik ke arah lingkungan Pondok Pesantren Al Bayan.

1. Menjauhkan titik perluasan dari lingkungan pesantren

Pihak pesantren meminta manajemen pusat PT Aplus Pasipik menghentikan atau menggeser titik perluasan area pabrik yang saat ini dinilai nyaris berbatasan dengan lingkungan Ponpes Al Bayan.

3. Menjadikan area yang digarap sebagai ruang terbuka hijau

Pihak Ponpes Al Bayan juga mengusulkan agar area yang saat ini sedang dilakukan pengerjaan dapat dialihkan atau dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.

Dengan dirumuskannya tiga poin tersebut, hasil musyawarah diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen pusat PT Aplus Pasipik dalam mengambil keputusan terkait rencana perluasan area di sekitar Ponpes Al Bayan.

Musyawarah tersebut juga menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang dapat menjaga hubungan baik antara pihak perusahaan dan lingkungan pesantren, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan dan ibadah di Ponpes Al Bayan tetap berlangsung dengan nyaman.

Penulis: Welly. 

Ucapan Selamat dan Sukses atas Dikukuhkannya Abah KH. Elang Mangkubumi sebagai Dewan Pakar PB IPSI Periode 2026-2030