BARALAKNUSANTARA.COM | BANTEN – Anggaran pendidikan yang semestinya menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa kini justru berada dalam pusaran dugaan penyimpangan. Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke tahap penyidikan.
Ketiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Herry H Horo, dalam kegiatan Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin (2/11/2026).
BACA: Kejaksaan Jangan Berhenti di Pemanggilan! Dugaan Manipulasi Data PKBM di Lebak Harus Dibongkar Sampai ke Akar
Menurut Herry, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada November 2026. Bahkan, Kabupaten Serang disebut berpotensi menyusul dalam waktu dekat.
“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” ungkap Herry.
Anggaran Miliaran Rupiah, Pengawasan Jangan Sampai Kecolongan
Persoalan ini bukan perkara kecil. Di balik program pendidikan nonformal yang diperuntukkan bagi masyarakat, terdapat aliran anggaran negara dengan nilai yang tidak sedikit.
Herry mengungkapkan, alokasi anggaran PKBM di setiap kabupaten dan kota di Banten dapat mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran.
Jika dikalkulasikan dari seluruh daerah, nilai anggaran yang berpotensi bermasalah tersebut dapat menjadi angka yang sangat besar.
“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola anggaran pendidikan di Banten. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk pendidikan seharusnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik penyimpangan.
Kejaksaan Beri Sinyal: Siapa Pun yang Terlibat Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Kejati Banten menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Herry menegaskan, penanganan perkara tidak akan dibatasi hanya pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengusutan dugaan penyimpangan anggaran PKBM berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dalam pengelolaan anggaran akan turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Puluhan Miliar Rupiah Berpotensi Menjadi Persoalan Serius
Herry memperkirakan jumlah PKBM di setiap kabupaten dan kota di Banten berkisar antara 10 hingga 20 lembaga.
Dengan jumlah tersebut, apabila dugaan penyimpangan terjadi secara meluas, potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tuturnya.
Angka tersebut tentu perlu diuji melalui proses audit dan pembuktian hukum. Namun, besarnya potensi anggaran yang dipersoalkan sudah cukup menjadi alasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan.
Publik Menunggu Transparansi Pengusutan
Di tengah meningkatnya status penanganan perkara di tiga daerah, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab.
Kejati Banten belum mengungkap secara terperinci PKBM mana saja yang menjadi objek penyidikan, bagaimana konstruksi dugaan penyimpangannya, siapa saja pihak yang telah diperiksa, serta berapa estimasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara proporsional dan tidak terjebak pada spekulasi.
Terlebih, sektor pendidikan merupakan urusan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Program PKBM seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan, bukan justru menjadi celah yang berpotensi disalahgunakan.
Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar persoalan tersebut hingga tuntas.
BACA: Data Siswa PKBM Lebak Dipertanyakan: Dapodik, Dugaan Manipulasi, dan Ujian bagi Kejaksaan
Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif atau menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar justru luput dari penelusuran.
Sebab, dalam pengelolaan uang negara, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BARALAK NUSANTARA memandang pengusutan dugaan penyimpangan anggaran PKBM ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan nonformal di Banten. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Uang pendidikan adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang diselewengkan, jika terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. (**/red).





















