JAKARTA | BARALAKNUSANTARA.COM — Penanganan unjuk rasa sipil dan penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menuai kritik keras dari Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi.
Abah Elang mendesak Polda Metro Jaya tidak berhenti pada permohonan maaf atas insiden yang terjadi pada Kamis (29/10/2026), tetapi harus berani membuka secara transparan siapa pihak yang menginisiasi, mengorganisasi, dan membiayai kegiatan tersebut.
Sorotan ini menguat setelah muncul pengakuan sejumlah peserta berjaket almamater yang disebut bukan mahasiswa aktif dan mengaku menerima bayaran untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Bagi Abah Elang, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis penyelenggaraan acara. Lebih dari itu, terdapat pertanyaan serius mengenai integritas ruang demokrasi, penggunaan fasilitas kepolisian, serta dugaan perlakuan berbeda terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
BACA: Abah Elang Mangkubumi Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MA soal Suket Gibran: DPR Jangan Biarkan Bangsa Diajari Berbohong!
“Permohonan maaf tentu kami hargai, tetapi publik tidak membutuhkan permintaan maaf yang berhenti pada kata-kata. Publik membutuhkan penjelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban. Siapa yang mengundang? Siapa yang membiayai? Siapa yang mengorganisasi? Dan bagaimana mekanisme verifikasi pesertanya?” tegas Abah Elang dalam keterangan resminya di Serang, Banten, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, apabila dugaan mobilisasi massa berbayar tersebut benar, maka persoalannya menyentuh substansi demokrasi yang tidak boleh diperlakukan sebagai panggung seremonial belaka.
“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar ingin menyampaikan aspirasi justru dihadang barikade, sementara massa yang diduga dipesan memperoleh ruang dan fasilitas. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi panggung yang hanya terbuka bagi suara yang telah diatur,” ujarnya.
Bundaran HI dan Ironi Ruang Demokrasi
Abah Elang juga menyoroti adanya disparitas perlakuan terhadap kelompok masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
BACA: Ketika Bundaran Ditutup Untuk Yang Jujur dan Dibuka Untuk Yang Dipesan
Ia mengingatkan kembali penyekatan aksi mahasiswa pada 12 Juni 2026, ketika massa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dialihkan dari kawasan Semanggi menuju Patung Kuda dan Gedung DPR RI di bawah pengawalan ketat aparat gabungan.
Situasi kembali menjadi sorotan pada 28 Oktober 2026, ketika personel TNI terlihat berada di barisan depan dalam pengamanan massa mahasiswa yang hendak menuju Bundaran HI. Peristiwa tersebut disebut berujung pada penangkapan 19 demonstran oleh aparat kepolisian.
Menurut Abah Elang, rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ruang publik masih benar-benar terbuka bagi aspirasi rakyat, atau justru semakin dikendalikan melalui pendekatan keamanan yang berlebihan?
“Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah anak kandung republik yang memiliki hak konstitusional untuk mengkritik, mengingatkan, dan menyampaikan aspirasi. Ketika aparat militer ditempatkan di garis depan untuk menghadapi demonstran sipil, kita patut mempertanyakan arah kebijakan pengamanan demokrasi,” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, proporsional, serta menghormati hak konstitusional warga negara.
Pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi sipil, menurutnya, harus dievaluasi secara serius agar tidak menimbulkan kesan bahwa kritik masyarakat diperlakukan sebagai ancaman keamanan negara.
Dugaan Massa Berbayar Harus Dibongkar, Bukan Ditutupi Permintaan Maaf
Abah Elang menilai, dugaan adanya peserta berbayar dalam kegiatan yang difasilitasi aparat penegak hukum merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.
Ia mendesak Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara, pengundang, koordinator lapangan, serta sumber pembiayaan kegiatan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut murni deklarasi mahasiswa atau terdapat kepentingan tertentu yang berusaha membangun legitimasi melalui mobilisasi massa.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka saja semuanya. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Identitas penyelenggara, sumber pembiayaan, mekanisme perekrutan peserta, dan penggunaan fasilitas harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai demokrasi dipertontonkan sebagai sandiwara yang dibiayai oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Namun, menurutnya, sikap terbuka merupakan langkah minimum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kehadiran Raffi Ahmad Dinilai Memiliki Beban Etis
Dalam pernyataannya, Abah Elang turut menyoroti kehadiran Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam panggung Deklarasi Sumpah Pemuda tersebut.
Meski kehadiran yang bersangkutan disebut berdasarkan undangan dan tidak terdapat bukti bahwa ia menerima imbalan, Abah Elang menilai figur publik dan pejabat negara memiliki tanggung jawab etis terhadap kegiatan yang dihadirinya.
“Kehadiran tokoh publik bukan sekadar urusan datang, berdiri di panggung, lalu pulang. Ada pesan simbolik dan legitimasi yang melekat. Ketika kegiatan tersebut kemudian dipertanyakan keabsahan pesertanya, wajar jika publik meminta penjelasan mengenai posisi dan pertimbangan etiknya,” ujarnya.
Ia berharap para pejabat dan tokoh publik lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan yang membawa nama mahasiswa, masyarakat sipil, maupun gerakan demokrasi.
Empat Tuntutan Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran
Sebagai bentuk sikap kritis dan dorongan korektif, Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Metro Jaya dan pemerintah:
1. Bongkar Transparansi Penyelenggaraan
Mendesak Polda Metro Jaya membuka identitas pihak pengundang, penyelenggara, sumber pembiayaan atau sponsor, serta mekanisme verifikasi peserta dalam Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026.
2. Evaluasi dan Periksa Penanggung Jawab Pengamanan
Meminta audit internal serta pemeriksaan terhadap pejabat dan personel yang bertanggung jawab atas pengamanan kegiatan, termasuk dugaan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.
3. Hentikan Pelibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi Sipil
Mendesak agar penanganan unjuk rasa sipil dikembalikan kepada Kepolisian RI sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional.
4. Jamin Ruang Demokrasi Tanpa Intimidasi dan Rekayasa Massa
Meminta pemerintah dan aparat menjamin hak mahasiswa serta masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa penyekatan yang tidak proporsional, intimidasi, maupun praktik mobilisasi massa yang merusak integritas demokrasi.
“Sumpah Pemuda Bukan Panggung Sandiwara”
Menutup pernyataannya, Abah Elang menyampaikan peringatan keras bahwa kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan formal.
Menurutnya, demokrasi akan kehilangan makna apabila suara kritis masyarakat dibatasi, sementara kegiatan yang dikemas atas nama rakyat justru tidak transparan.
“Rakyat yang aspirasinya terus disumbat tidak akan diam selamanya. Ibarat sungai yang dibendung, semakin tinggi pembendungnya, semakin dahsyat arus yang tercipta ketika benteng itu runtuh.”
“Dengarkan rakyat selagi suara itu disampaikan sebagai nasihat dan peringatan. Sumpah Pemuda tidak diikrarkan untuk dipentaskan dalam sandiwara, tetapi untuk dihidupi melalui keberanian, kejujuran, dan persatuan.”
“Jangan biarkan demokrasi menjadi panggung pesanan. Bongkar jika ada pembiayaan yang tidak transparan, evaluasi jika ada penyalahgunaan kewenangan, dan hentikan pendekatan keamanan yang mengorbankan hak rakyat. Kembalilah kepada rakyat sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang,” pungkasnya.
Baralaknusantara.com menegaskan bahwa dugaan mobilisasi massa berbayar dan persoalan pengamanan demonstrasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Konfirmasi dan penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya, penyelenggara deklarasi, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap diperlukan guna menjamin keberimbangan informasi.





















