Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukrimDaerah

Tiga Bulan, Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba: 44 Tersangka Diamankan, Ribuan Butir Obat Keras Disita!

1
×

Tiga Bulan, Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba: 44 Tersangka Diamankan, Ribuan Butir Obat Keras Disita!

Sebarkan artikel ini

LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Menjawab persoalan tersebut, jajaran Polres Lebak Polda Banten menunjukkan langkah nyata dengan mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 44 orang tersangka berhasil diamankan. Capaian ini menjadi gambaran keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Lebak.

Pengungkapan puluhan perkara tersebut berlangsung sejak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Lebak hingga saat ini.

BACA:  Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar Dugaan Peredaran Obat Ilegal di Lebakgedong, Dua Pria Diamankan

Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.

Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Berhasil Disita

Tidak hanya menyasar jaringan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap peredaran psikotropika dan obat-obatan keras yang diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam pengungkapan satu perkara psikotropika, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA:  Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang Perempuan Diamankan

Sementara dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, polisi mengungkap sekitar tujuh perkara dengan delapan orang tersangka.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni:

  • 3.935 butir obat jenis Hexymer.
  • 3.245 butir obat jenis Tramadol.

Para pelaku diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan cara menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses menggunakan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba!

AKBP Arninsi menegaskan, peredaran obat-obatan keras tanpa kewenangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

BACA:  Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Cibeber, 20 Paket Diamankan

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan konsistensi, bukan sekadar penindakan sesaat ketika kasus mencuat ke permukaan.

Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Pihaknya memastikan penyelidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran dan asal-usul barang bukti yang ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal.

Kapolres Lebak turut mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110.

Catatan Redaksi BARALAK NUSANTARA.COM

Pengungkapan 30 kasus dan penangkapan 44 tersangka patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada angka penangkapan dan barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers.

Publik juga membutuhkan langkah berkelanjutan untuk membongkar jaringan pemasok, menelusuri sumber distribusi, mengungkap kemungkinan aktor yang lebih besar, serta memastikan tidak ada mata rantai peredaran yang luput dari penindakan.

Sebab, keberhasilan perang terhadap narkoba bukan hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang ditangkap, tetapi juga seberapa jauh jaringan peredarannya berhasil diputus hingga ke akar-akarnya. (**/red).

BARALAKNUSANTARA.COM – Mengawal Kebenaran, Melawan Korupsi, dan Menyuarakan Kepentingan Rakyat.


 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak