SERANG, BARALAKNUSANTARA.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang gagal membuktikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu ledakan kemarahan publik. DPR RI dituntut bangun dari “tidur panjangnya”. Menolak diam, elemen masyarakat bersiap mengepung Gedung DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk menuntut parlemen berhenti bersandiwara dan segera membongkar skandal konstitusi ini.
Aksi damai yang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B, Serang ini membawa pesan menohok: keabsahan syarat pejabat publik sekelas Wakil Presiden tidak boleh dibiarkan menguap menjadi misteri.
DPR RI Jangan Berlindung di Ketiak Prosedur!
Tragedi hukum ini bermula dari putusan MK (Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) pada 6 Oktober 2026. Secara mengejutkan, MK secara terang-terangan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang setara SMA.
Anehnya, institusi penjaga konstitusi itu justru terkesan ‘cuci tangan’. MK mengaku tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran hanya karena alasan teknis kedudukan hukum pemohon dan sifat sengketa.
Putusan ini adalah tamparan keras bagi akal sehat. Jika MK angkat tangan, maka nyali DPR RI yang kini diuji. DPR punya instrumen pengawasan yang kuat. Rakyat menuntut Senayan untuk tidak berlindung di balik ketiak prosedur atau beralasan “menghormati putusan pengadilan”. Langkah politik parlemen berhak—dan wajib—membedah misteri ini secara terbuka. Jangan sampai DPR RI hanya menjadi ‘macan ompong’ yang tak berani menyentuh penguasa.
DPRD Banten Jangan Cuma Jadi ‘Panitia Penerima Tamu’
Pemilihan Gedung DPRD Provinsi Banten sebagai titik kumpul bukan sekadar numpang orasi. Ini adalah ujian moral bagi wakil rakyat di daerah.
Rakyat Banten mendesak agar DPRD tidak hanya bertindak layaknya panitia penerima tamu yang sekadar menampung kertas aspirasi lalu melupakannya. Dibutuhkan ketegasan! Harus ada rekomendasi kelembagaan yang konkret, tertulis, dan dikawal langsung ke Senayan. Seremoni basa-basi penerimaan aspirasi sudah tidak laku lagi.
Empat Tuntutan Harga Mati!
Dalam aksi 16 Oktober nanti, massa akan membawa empat tuntutan tajam yang tak bisa ditawar:
- Desak DPRD Provinsi Banten secara kelembagaan menekan DPR RI agar mengeluarkan sikap resmi atas skandal putusan MK terkait pendidikan Gibran.
- Seret DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi demi membongkar kebenaran.
- Kembalikan marwah konstitusi yang diinjak-injak oleh manipulasi integritas dan kejujuran dalam bernegara.
- Tolak keras pembiaran hukum! Lembaga negara tak boleh abai, keadilan harus ditegakkan tak peduli siapa yang sedang berkuasa.
Gubernur dan Pemprov Banten Berani Bersikap?
Meski peluru utama diarahkan ke legislatif, Pemerintah Provinsi Banten juga tak bisa tutup mata. Publik menunggu, apakah eksekutif daerah punya keberanian moral untuk mendukung supremasi konstitusi, atau malah ciut nyali dan sekadar ‘cari aman’ dengan pemerintah pusat?
Ujian Demokrasi: Negara Hukum, Bukan Negara Slogan
Isu ini bukan lagi sekadar siapa yang menang atau kalah dalam pemilu. Ini adalah alarm bahaya tentang harga diri bangsa yang dipertaruhkan oleh syarat administrasi yang tak terbukti wujudnya.
Aksi Jumat mendatang akan menjadi saksi. Jika lembaga negara—dari Senayan hingga KP3B—terus membisu dan mempermainkan logika publik, jangan salahkan jika rakyat kehilangan kepercayaan. Sebab, di negara hukum yang sejati, kepercayaan publik tidak dibangun dari slogan-slogan kosong, melainkan dari keberanian menelanjangi kebohongan dan menegakkan konstitusi!
Editor: Sapnudi





















