JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan ratusan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 313 narapidana dipindahkan secara serentak dari sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok, sementara 198 lainnya berasal dari sejumlah lapas dan rutan di wilayah lain.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan serta upaya penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
BACA: Belajar dari Kasus Lapas Cibinong, Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif dan Tanpa Perlakuan Istimewa
Tatan menyebut, pemindahan dari Rutan Depok juga mencakup sejumlah warga binaan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan pesta sabu sambil berjoget seperti di tempat hiburan malam.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” katanya.
Menurut Tatan, para warga binaan tersebut tidak seluruhnya ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sama. Penempatan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, risiko, serta hasil asesmen masing-masing warga binaan.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lima Pegawai Rutan Depok Diperiksa
Selain melakukan pemindahan terhadap warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
BACA: Kalapas Tangerang Tegaskan Penindakan Tegas WBP Pengguna Ponsel Ilegal
Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.
Ditjenpas memastikan penindakan dan pemindahan warga binaan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegas Tatan.
Nusakambangan Memiliki Berbagai Tingkat Pengamanan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa kawasan Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan klasifikasi tingkat pengamanan yang berbeda.
Klasifikasi tersebut meliputi super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
Menurut Mardi, keberadaan lapas dengan berbagai tingkat pengamanan tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi.
Ia menambahkan, sistem klasifikasi pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembinaan sekaligus pengendalian terhadap warga binaan sesuai dengan kondisi dan tingkat risikonya.





















