Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaTanggerang

Proyek Gudang Diduga Tanpa PBG di Neglasari, Warga Desak Pemkot Tangerang Bertindak

0
×

Proyek Gudang Diduga Tanpa PBG di Neglasari, Warga Desak Pemkot Tangerang Bertindak

Sebarkan artikel ini

TANGERANG — Proyek pembangunan gudang di Jalan Pembangunan 3, RT 05/RW 012, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas proyek telah berlangsung sejak tahap pengurugan dan kini memasuki pekerjaan fondasi. Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, khususnya terkait dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.

Warga yang telah menyampaikan pengaduan berharap pemerintah segera turun melakukan pemeriksaan. Bahkan, masyarakat meminta pembangunan segera dihentikan atau ditutup apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan.

Namun, hingga proyek terus berjalan, respons terhadap pengaduan warga dinilai belum memberikan kejelasan. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kinerja aparatur wilayah, termasuk Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari dan terutama Satpol PP Kota Tangerang.

Asep Tapa: Jangan Sampai Pengaduan Warga Diabaikan

Ketua DPW Tangerang Raya Baralak Nusantara, Asep Tapa, menyoroti dugaan lambannya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh terkesan menutup mata ketika masyarakat telah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan persoalan perizinan bangunan.

“Kami mempertanyakan kinerja Satpol PP. Kalau memang sudah ada pengaduan masyarakat, seharusnya segera turun ke lapangan, periksa dan tindak lanjuti. Jangan sampai masyarakat mengadu, tetapi pembangunan tetap berjalan seolah tidak ada persoalan,” kata Asep menegaskan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi bahwa proyek tersebut pasti melanggar aturan. Namun, pemerintah dinilai wajib memberikan kepastian kepada masyarakat melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi pembangunan di lapangan.

“Kalau izinnya lengkap, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan sesuai kewenangan. Warga sudah meminta agar pembangunan ini dihentikan atau ditutup apabila memang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Asep juga meminta Satpol PP dan instansi terkait tidak menunggu pembangunan semakin jauh sebelum mengambil langkah.

“Jangan sampai setelah bangunan berdiri baru dilakukan penindakan. Pengaduan masyarakat harus segera direspons,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Baralaknusantara.com masih membuka ruang klarifikasi bagi Satpol PP Kota Tangerang, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, serta pemilik atau pengelola proyek terkait status perizinan dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut.

Editor: Yudistira