Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaINVESTIGASIPeristiwa

Lapas Bukan Kerajaan! BARALAK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan dari Balik Lapas Tangerang

0
×

Lapas Bukan Kerajaan! BARALAK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan dari Balik Lapas Tangerang

Sebarkan artikel ini

BARALAKNUSANTARA.COM | TANGERANG – Tembok lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi batas bagi seseorang yang sedang menjalani hukuman untuk tidak kembali melakukan tindak pidana. Namun, dugaan penggunaan telepon genggam secara ilegal oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan integritas sistem pengamanan di dalam institusi pemasyarakatan.

Persoalan ini mencuat setelah penggiat anti narkotika DPD Kabupaten Lebak, Rd. Didi Suhariadi, mengungkap dugaan adanya seseorang yang mengaku bernama Berlin dan berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang diduga menggunakan telepon genggam untuk menghubungi masyarakat di luar lapas.

Lebih jauh, komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan modus penipuan berkedok transaksi narkotika jenis sabu. Nomor telepon yang disampaikan dalam informasi awal adalah +62 823-****-5633.

Dugaan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian kalangan pemerhati pemberantasan narkotika. Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Yudistira, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia bahkan melihat adanya potensi persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam tata kelola pengamanan lembaga pemasyarakatan apabila pelanggaran tersebut terbukti melibatkan oknum petugas.

WhatsApp, Rekening Bank, dan Dugaan Penipuan dari Balik Penjara
BACA: Belajar dari Kasus Lapas Cibinong, Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif dan Tanpa Perlakuan Istimewa

Berdasarkan keterangan Didi Suhariadi, modus yang diduga dilakukan seseorang yang mengaku bernama Berlin bermula melalui komunikasi WhatsApp.

Calon korban dihubungi dan dipancing dengan pembicaraan seolah-olah akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah komunikasi terbangun, korban kemudian diberikan nomor rekening tertentu untuk melakukan transfer uang.

Namun, transaksi yang dijanjikan diduga tidak pernah benar-benar terjadi. Korban justru berpotensi mengalami kerugian setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan.

Didi menilai pola tersebut harus segera ditelusuri aparat penegak hukum. Sebab, persoalannya bukan semata-mata dugaan penipuan, tetapi juga kemungkinan adanya aktivitas komunikasi ilegal dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini harus dibongkar. Ada seseorang yang mengaku bernama Berlin, diduga menggunakan WhatsApp untuk memancing korban, kemudian memberikan nomor rekening agar dilakukan transfer. Tetapi transaksi yang dijanjikan tidak pernah ada. Kami meminta aparat menelusuri siapa orangnya, siapa pemilik rekeningnya, dan dari mana komunikasi itu dilakukan,” ungkap Didi.

Menurutnya, jika benar komunikasi tersebut dilakukan dari dalam lapas, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah bagaimana telepon genggam bisa berada di tangan warga binaan.

Baralak: Jangan Sampai Lapas Menjadi Ruang Suburnya Korupsi Sistemik

Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira.

Ia menilai dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Kelas I Tangerang tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran tata tertib biasa.

Menurutnya, apabila perangkat komunikasi yang secara tegas dilarang tersebut dapat digunakan secara leluasa oleh warga binaan, maka terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal lembaga pemasyarakatan.

Dia menegaskan bahwa salah satu bentuk korupsi yang harus diwaspadai adalah penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab jabatan.

Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk penggelapan anggaran atau transaksi keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang disengaja, hingga kemungkinan adanya praktik perlindungan terhadap pelanggaran juga harus ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Jangan hanya melihat persoalan ini sebagai masalah handphone yang masuk ke dalam lapas. Kita harus melihat lebih jauh. Kalau barang yang jelas-jelas dilarang bisa berada di tangan warga binaan dan digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan tersebut?” Katanya menegaakan.

BACA:  AMMCB Somasi Kalapas Kelas I A Tangerang, Soroti Dugaan Pengendalian Peredaran Sabu dari Balik Penjara

Ia melanjutkan, apabila ditemukan adanya pembiaran yang disengaja, penyalahgunaan jabatan, atau keterlibatan oknum petugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa sebagai dugaan pelanggaran serius.

“Ini berpotensi menjadi persoalan korupsi yang sistematis apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan pembiaran secara terstruktur. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membiarkan praktik-praktik ilegal berlangsung di dalam lapas. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui investigasi yang transparan,” ujarnya.

Berkaca dari Kasus Lapas Cibinong, Jangan Tunggu Skandal Membesar

Yudistira juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berkaca pada persoalan yang sebelumnya mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sebagai catatan, pada September 2026, temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas Cibinong memicu pemeriksaan oleh Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR RI.

Dalam perkembangan pemeriksaan pada 30 September 2026, Inspektur Jenderal Kemenimipas menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Kementerian juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Bagi Yudistira, peristiwa Cibinong seharusnya menjadi pelajaran bahwa pengawasan lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif maupun kegiatan razia yang bersifat rutin.

Ia meminta Kemenimipas tidak menunggu persoalan berkembang menjadi skandal besar sebelum mengambil tindakan.

“Kasus Cibinong harus menjadi pelajaran. Jangan sampai persoalan di satu lapas menjadi peringatan, tetapi kemudian muncul persoalan lain di tempat berbeda. Kemenimipas harus berani melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan hanya memeriksa warga binaan, tetapi juga periksa sistem pengamanan dan seluruh jajaran petugas yang memiliki tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Yudis, pengawasan internal harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: bagaimana barang terlarang bisa masuk, bagaimana barang tersebut bisa digunakan, dan apakah terdapat pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pelanggaran tersebut.

Didi Suharyadi: Handphone Ilegal Bisa Menjadi Alat Pengendali Kejahatan

Sementara itu, Didi Suhariadi kembali menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam secara ilegal di lingkungan pemasyarakatan merupakan persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, handphone bukan sekadar alat komunikasi biasa apabila digunakan oleh warga binaan untuk menjalankan aktivitas kriminal.

Perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penipuan, menghubungi jaringan peredaran narkotika, mengatur transaksi keuangan, hingga mengendalikan aktivitas kejahatan di luar lapas.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas I Tangerang dapat memastikan tidak ada aktivitas komunikasi ilegal dari dalam blok hunian.

BACA: Baralak Nusantara Apresiasi Respons Cepat Lapas Kelas IA Tangerang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Peredaran Sabu

“Kalau warga binaan masih bisa menggunakan handphone, kemudian diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat di luar, ini bukan lagi persoalan kecil. Negara harus hadir. Jangan sampai penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas kejahatan,” kata Didi.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum petugas tidak dikesampingkan dalam proses pemeriksaan.

Namun, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar membangun asumsi atau tudingan.

BARALAK NUSANTARA Desak Evaluasi Menyeluruh Petugas Lapas Kelas I Tangerang

BARALAK NUSANTARA menilai persoalan ini membutuhkan tindakan konkret dari Kemenimipas.

Yudis Tira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memerintahkan razia handphone, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengamanan dan integritas petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Ada sejumlah langkah yang dinilai perlu segera dilakukan:

  1. Inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh blok hunian untuk memastikan tidak ada penggunaan handphone ilegal.
  2. Pemeriksaan internal menyeluruh terhadap petugas pengamanan, termasuk evaluasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang, apabila ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum dalam masuknya barang terlarang.
  4. Investigasi identitas Berlin, termasuk memastikan apakah benar yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
  5. Penelusuran komunikasi dan transaksi keuangan, termasuk nomor rekening yang diduga digunakan dalam modus penipuan.
  6. Pemeriksaan kemungkinan jaringan narkotika, apabila ditemukan bukti adanya komunikasi atau pengendalian aktivitas peredaran narkotika dari dalam lapas.
  7. Evaluasi pimpinan dan sistem pengawasan, untuk memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Yudis menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya warga binaannya, sementara sistem pengawasan dan tanggung jawab petugas tidak pernah disentuh. Kami meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh. Kalau ada petugas yang terbukti melakukan pembiaran, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat dalam praktik ilegal, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Integritas Pemasyarakatan Sedang Dipertaruhkan

Persoalan dugaan penggunaan handphone ilegal dan penipuan dari balik Lapas Kelas I Tangerang kini menjadi ujian bagi integritas sistem pemasyarakatan.

Pemerintah selama ini menegaskan komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba melalui program Zero Halinar. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahkan pernah menegaskan bahwa zero handphone dan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, apabila dugaan komunikasi ilegal dari dalam Lapas Kelas I Tangerang terbukti, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan transparan.

Didi Suhariadi dan Yudis Tira pada prinsipnya meminta agar negara tidak hanya hadir ketika terjadi penangkapan atau pengungkapan kasus di luar lapas, tetapi juga memastikan tidak ada celah bagi aktivitas kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Lapas bukan kerajaan, bukan pula tempat yang kebal dari pengawasan. Semua petugas memiliki tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat di luar penjara terus menjadi korban, sementara pengawasan di dalam justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” menjadi penekanan tuntutan evaluasi yang disampaikan kedua tokoh tersebut.

Kini, publik menunggu langkah nyata Kemenimipas: apakah dugaan penggunaan handphone ilegal dan modus penipuan tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh, atau justru berhenti sebagai persoalan yang tidak pernah mendapatkan jawaban tuntas?


CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Didi Suhariadi dan Yudistira. Dugaan bahwa seseorang bernama Berlin merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang, penggunaan handphone dari dalam lapas, serta dugaan penipuan melalui WhatsApp masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan lokasi komunikasi maupun keterlibatan petugas lapas.

Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, serta pihak-pihak terkait. (Red).


 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak