Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBerita

AMMCB Somasi Kalapas Kelas I A Tangerang, Soroti Dugaan Pengendalian Peredaran Sabu dari Balik Penjara

0
×

AMMCB Somasi Kalapas Kelas I A Tangerang, Soroti Dugaan Pengendalian Peredaran Sabu dari Balik Penjara

Sebarkan artikel ini

BARALAKNUSANTARA.COM | INVESTIGASI
BANTEN – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) melayangkan Somasi Terbuka kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang menyusul adanya dugaan seorang warga binaan masih dapat mengendalikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas.

Langkah tersebut diambil setelah AMMCB menerima sejumlah laporan masyarakat dari kawasan Banten Selatan, di antaranya Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, dan Cihara, yang mengeluhkan maraknya peredaran sabu di wilayah mereka.

Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan organisasi tersebut, muncul informasi mengenai seorang narapidana berinisial ILHAM yang diduga masih memiliki peran dalam mengendalikan transaksi narkotika meski sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I A Tangerang.

AMMCB menyebut modus yang diduga digunakan ialah memanfaatkan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas, menerima pesanan, hingga mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang menggunakan aplikasi peta digital.

Menurut organisasi tersebut, apabila informasi itu terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut pelanggaran tata tertib warga binaan, tetapi juga menyentuh efektivitas sistem pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Minta Investigasi Menyeluruh

Dalam somasinya, AMMCB meminta Kalapas segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar dilakukan penyitaan seluruh alat komunikasi ilegal di dalam lapas, penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat ataupun lalai, penyampaian klarifikasi kepada publik, serta koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut dugaan jaringan yang lebih luas.

AMMCB memberikan waktu selama tiga hari sejak somasi diterima agar pihak lapas menunjukkan langkah nyata sebagai bentuk respons atas laporan yang disampaikan.

Dinilai Menjadi Alarm bagi Sistem Pemasyarakatan

AMMCB menilai dugaan penggunaan telepon genggam oleh warga binaan untuk mengendalikan jaringan narkotika merupakan persoalan serius apabila benar terjadi.
Keberadaan telepon seluler di dalam lapas sendiri telah dilarang melalui berbagai ketentuan pemasyarakatan, termasuk kebijakan nasional Zero HALINAR (Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Karena itu, menurut organisasi tersebut, dugaan tersebut patut menjadi perhatian serius guna memastikan sistem pengamanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Koordinator Pusat AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud menghakimi siapa pun.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau benar masih ada narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas menggunakan telepon genggam, tentu hal itu menjadi persoalan yang sangat serius. Karena itu kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.”

Sapnudi juga menilai publik berhak memperoleh kepastian mengenai efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan yang disampaikan masyarakat tidak boleh diabaikan. Jika nantinya terbukti tidak benar, tentu harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila terbukti benar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.”

Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen seluruh aparat penegak hukum, termasuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkoba beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun dugaan yang disampaikan AMMCB.

Redaksi Baralaknusantara.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas I A Tangerang maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat adanya dugaan dan langkah hukum berupa somasi yang disampaikan AMMCB. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.