Oleh: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara
Ada sebuah pertanyaan sederhana tetapi sangat penting untuk dijawab pemerintah: untuk siapa sebenarnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan?
Jika jawabannya adalah untuk rakyat, maka konsekuensinya juga sederhana. Ketika negara telah menetapkan suatu wilayah sebagai WPR, negara harus memastikan masyarakat setempat memiliki jalan yang nyata, mudah, transparan dan terjangkau untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jangan sampai negara mengatakan kepada rakyat, “silakan menambang secara legal,” tetapi ketika rakyat hendak mengurus legalitasnya, mereka justru berhadapan dengan birokrasi yang rumit, informasi yang terbatas, biaya yang tidak jelas, serta prosedur yang sulit dipahami masyarakat desa.
Di sinilah pemerintah harus hadir.
Lebak Selatan dan Kekayaan Alam yang Tidak Boleh Hanya Menjadi Cerita
BACA: King Badak: Negara Jangan Tutup Mata, Tambang Emas Rakyat adalah Nafas Hidup Warga Lebak Selatan
Lebak Selatan merupakan kawasan yang sejak lama dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Kawasan Bayah, Cikotok, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Gunungkencana dan wilayah sekitarnya memiliki sejarah panjang kegiatan pertambangan, terutama emas.
Bahkan dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah menetapkan WPR di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektare, yang tersebar dalam sembilan blok, antara lain Cibarengkok, Cikate, Cikotok, Keboncau dan Gunungkencana. Seluruh kawasan yang ditetapkan tersebut merupakan WPR dengan komoditas emas.
Ini adalah perkembangan penting.
Sebab selama bertahun-tahun masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya mineral sering berada dalam posisi yang paradoks.
Mereka tinggal di atas atau di sekitar kekayaan alam, tetapi tidak selalu memperoleh kepastian hukum untuk mengelolanya.
BACA: Tambang Emas Ilegal di Cilograng Diduga Setor “Upeti” ke Oknum Aparat, Aktivis Baralak Desak Polda Banten Bertindak Tegas
Ketika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, masyarakat dapat berhadapan dengan penertiban dan ancaman sanksi hukum.
Namun ketika negara telah menetapkan wilayah sebagai WPR, maka paradigma pemerintah semestinya berubah: bukan hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan jalan keluar berupa legalisasi, pembinaan dan pendampingan.
WPR Bukan Sekadar Garis di Atas Peta
Kita perlu memahami bahwa WPR dan IPR adalah dua hal yang berbeda.
WPR adalah wilayahnya, sedangkan IPR adalah izin bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah tersebut.
BACA: Polda Banten Bongkar 7 Kasus Pertambangan Ilegal, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Kepmen ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 menegaskan bahwa WPR menjadi dasar bagi penerbitan IPR. Dengan demikian, penetapan WPR seharusnya menjadi pintu masuk menuju legalisasi kegiatan pertambangan rakyat, bukan menjadi tujuan akhir kebijakan.
Lebih jauh lagi, PP Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa IPR diberikan berdasarkan pengajuan orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada WPR yang telah ditetapkan dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.
Artinya jelas.
Rakyat lokal memang ditempatkan sebagai subjek utama dalam skema pertambangan rakyat.
BACA: Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Beban bagi Pers, Melainkan Kewajiban dan Kehormatan Jurnalistik
Karena itu pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa “tambang rakyat harus dikelola masyarakat”.
Pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi pelayanan konkret.
IPR Harus Mudah, Bukan Dipersulit
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana terbaru yang mengatur antara lain IPR dan pengelolaan WPR. Regulasi ini berstatus berlaku dan ditetapkan pada 14 November 2025.
Dalam kerangka regulasi terbaru, terdapat pembagian peran yang harus dipahami masyarakat.
Gubernur memiliki peran penting dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan pembinaan serta pengawasan. Sementara penerbitan IPR berada dalam kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan terbaru.
BACA: Di Balik 400 Hektare Perhutani Bayah: Alat Aktif, Lubang Tambang, dan Dugaan Pembiaran Negara
Karena itu, pemerintah daerah harus menjadi jembatan pelayanan, bukan sekadar menjadi penonton.
Bayangkan seorang penambang tradisional di Lebak Selatan yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Ia mungkin tidak memahami istilah teknis seperti dokumen pengelolaan WPR, rencana penambangan, jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, atau sistem perizinan elektronik.
Apakah kemudian negara boleh berkata: “Silakan urus sendiri secara online”?
Menurut saya, tidak cukup. Pemerintah harus turun ke desa. Harus ada layanan terpadu IPR. Harus ada petugas yang membantu masyarakat memahami persyaratan dan Harus ada pendampingan untuk kelompok masyarakat dan koperasi.
Harus ada informasi yang terbuka mengenai lokasi WPR, batas blok, komoditas, persyaratan, tahapan permohonan, biaya resmi, serta pejabat atau instansi yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, digitalisasi perizinan tidak menjadi digitalisasi kebingungan.
Jangan Sampai Legalitas Hanya Mudah bagi Mereka yang Bermodal
Ini persoalan yang harus kita kritisi bersama.
Jangan sampai setelah WPR ditetapkan, kemudian muncul pihak-pihak bermodal yang mendekati masyarakat lokal.
Rakyat dipinjam namanya. KTP rakyat digunakan. Koperasi dibentuk hanya sebagai formalitas.
Sementara pengendalian modal, alat berat, produksi dan pemasaran berada di tangan pihak lain.
Kalau hal itu terjadi, maka secara administratif kegiatan tersebut mungkin terlihat sebagai pertambangan rakyat.
Tetapi secara substantif, rakyat hanya menjadi tameng.
Pemerintah harus memastikan bahwa semangat WPR tidak berubah menjadi mekanisme baru bagi penguasaan sumber daya alam oleh pihak yang lebih kuat secara modal.
BACA: Tambang Ilegal Lebak: Skandal Ekologis yang Dipelihara Oknum dan Pembiaran Negara
Dalam konteks ini, pernyataan Wakil Bupati Lebak bahwa manfaat WPR harus dirasakan masyarakat lokal merupakan prinsip yang patut didukung. Pemkab Lebak sendiri sebelumnya mengusulkan wilayah WPR sekitar 2.100 hektare, sementara yang kemudian ditetapkan pemerintah pusat adalah 528,69 hektare.
Tetapi prinsip tersebut harus diwujudkan dalam tata kelola yang konkret.
Negara Harus Mengubah Pendekatan: Dari Menertibkan Menjadi Melegalkan dan Membina
Kita tidak sedang mengatakan bahwa semua kegiatan pertambangan rakyat harus dibiarkan.
Justru sebaliknya.
Pertambangan harus dilakukan secara legal, aman, tertib, memperhatikan lingkungan dan memberikan kontribusi kepada negara.
Tetapi untuk mencapai kondisi tersebut, pemerintah harus memberikan jalur legal yang realistis.
UU Minerba terbaru, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2025, memperkuat kerangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta menekankan kepastian pasokan, optimalisasi eksplorasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam peningkatan perekonomian. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.
Kemudian PP Nomor 39 Tahun 2025 mempertegas pengaturan pertambangan rakyat, termasuk IPR.
Jadi secara regulasi, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai instrumen.
Yang sekarang dibutuhkan adalah implementasi.
Bagaimana dengan Potensi Batubara?
Lebak Selatan tidak boleh hanya dilihat dari potensi emas.
Pembahasan mengenai potensi mineral dan batubara harus dilakukan berdasarkan data geologi, tata ruang, kawasan hutan, lingkungan, status lahan dan penetapan wilayah pertambangan yang berlaku.
Artinya, apabila terdapat indikasi potensi batubara atau komoditas lain di wilayah Lebak Selatan, pemerintah harus melakukan penelitian dan pemetaan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar bahwa wilayahnya kaya sumber daya alam, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai status geologi dan status wilayah pertambangannya.
Kekayaan alam harus dikelola berdasarkan data, hukum dan kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan rumor ataupun kepentingan sesaat.
Pemerintah Harus Membuka “Meja Layanan IPR” di Lebak Selatan
Menurut saya, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak perlu segera membangun mekanisme pelayanan khusus untuk WPR.
Minimal harus tersedia:
- Peta digital dan fisik WPR yang mudah diakses masyarakat.
- Informasi mengenai batas setiap blok WPR.
- Informasi komoditas yang diperbolehkan.
- Persyaratan IPR secara sederhana dan mudah dipahami.
- Pendampingan masyarakat dalam proses permohonan.
- Pendampingan pembentukan atau penguatan koperasi pertambangan rakyat.
- Informasi biaya resmi dan larangan pungutan liar.
- Pendampingan penyusunan rencana penambangan.
- Pendampingan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
- Pengawasan agar IPR benar-benar dimiliki dan dikelola masyarakat setempat.
- Mekanisme pengaduan jika masyarakat mengalami hambatan dalam pelayanan.
- Publikasi daftar IPR yang telah diterbitkan agar dapat diawasi masyarakat.
Inilah bentuk nyata negara hadir. Bukan sekadar spanduk Bukan sekadar rapat, dan Bukan hanya sekadar sosialisasi.
Kemudahan Perizinan Bukan Berarti Membebaskan Semua Aturan
Saya perlu menegaskan satu hal.
Mempermudah IPR bukan berarti membebaskan rakyat dari aturan lingkungan, keselamatan dan kewajiban negara.
Justru legalisasi harus menjadi instrumen untuk mengendalikan kegiatan pertambangan.
BACA: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal
Dengan adanya izin, pemerintah dapat mengetahui siapa yang menambang, di mana lokasinya, berapa produksinya, bagaimana metode penambangannya, bagaimana keselamatan pekerjanya, bagaimana pengelolaan lingkungannya dan bagaimana kewajiban penerimaan negara atau daerah dipenuhi.
Dengan kata lain:
Pertambangan ilegal sulit dikendalikan karena negara tidak memiliki instrumen administrasi yang efektif.
Sebaliknya, pertambangan rakyat yang legal dapat dibina, diawasi dan dikembangkan.
Karena itu, legalisasi bukan hadiah kepada penambang.
Legalisasi adalah instrumen negara untuk menghadirkan tata kelola.
Jangan Biarkan WPR Menjadi “Karpet Merah” bagi Pemodal
Ada satu hal lagi yang harus menjadi perhatian.
UU Minerba terbaru memang memperkenalkan berbagai kebijakan pemberian wilayah secara prioritas kepada kelompok tertentu. Namun Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penafsiran penting bahwa pemberian prioritas harus memiliki parameter yang jelas serta dilakukan melalui proses yang objektif, transparan dan akuntabel, sehingga tidak dipahami sebagai penunjukan langsung.
Semangat transparansi tersebut juga harus menjadi prinsip dalam pengelolaan WPR.
Masyarakat harus tahu siapa yang memperoleh IPR. Siapa pemiliknya. Siapa anggotanya jika berbentuk koperasi. Di mana lokasi kegiatan. Berapa luasnya. Apa komoditasnya. Dan bagaimana hasil pertambangan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jangan sampai nama rakyat digunakan, tetapi keuntungan hanya dinikmati segelintir orang.
Lebak Selatan Harus Menjadi Contoh Pertambangan Rakyat yang Legal
Lebak memiliki sejarah panjang pertambangan.
Karena itu, sudah waktunya sejarah tersebut memasuki babak baru.
Bukan lagi pertarungan antara rakyat dan aparat.
Bukan lagi antara tambang ilegal dan penertiban.
Tetapi menjadi kerja bersama antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha yang benar-benar bertanggung jawab dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif dan berkelanjutan.
Saya berpandangan bahwa penetapan WPR seluas 528,69 hektare di Lebak harus dijadikan momentum untuk membangun model baru.
Pemerintah harus berani mengatakan:
“Kalau wilayahnya sudah WPR, kami bantu rakyat mengurus IPR.”
Dan masyarakat juga harus siap mengatakan:
“Kalau negara sudah memberikan jalan legal, kami siap menjalankan pertambangan sesuai aturan.”
Inilah hubungan yang seharusnya dibangun, Negara memberikan kepastian. Rakyat menjalankan kewajiban. Lingkungan dilindungi. Penerimaan negara dijaga. Dan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat.
Penutup: Jangan Hanya Menetapkan WPR, Bukalah Pintu IPR
Kebijakan WPR tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas.
Karena di balik setiap hektare WPR ada manusia, Ada keluarga. Juga Ada pekerja.
Ada masyarakat desa yang berharap memperoleh kehidupan yang lebih baik dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Maka pesan saya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak sederhana:
Jangan hanya menetapkan WPR. Bukalah pintu IPR selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Permudah prosedurnya, Terangkan persyaratannya,Dampingi masyarakatnya. Transparankan prosesnya. Awasi pemodalnya. Lindungi lingkungannya. UDan pastikan rakyat menjadi pemilik manfaat utama.
Sebab apabila kekayaan alam berada di tanah masyarakat, sementara masyarakat justru kesulitan mendapatkan legalitas untuk mengelolanya, maka ada yang harus kita evaluasi dari cara negara menjalankan kebijakannya.
WPR harus menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat, bukan sekadar perubahan warna pada peta pertambangan.
Lebak Selatan memiliki kekayaan alam. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah membuka akses legal agar kekayaan itu benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Yudistira (Keua Umum Baralak Nusantara).




















