LEBAK – Polemik aktivitas tambang emas rakyat di wilayah Lebak Selatan kembali mengemuka. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak, menilai pemerintah harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata penegakan hukum terhadap para penambang rakyat.
Menurut Eli, aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat berada di kawasan lahan negara yang dikelola PT Perhutani dan sebagian berada di bekas wilayah tambang PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Cikotok, Kecamatan Cibeber. Kawasan tersebut sejak puluhan tahun dikenal sebagai daerah pertambangan emas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
BACA: King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis
“Masyarakat menambang di lahan negara yang dikelola Perhutani tanpa merusak tanaman. Realitas ini harus dipandang secara utuh dari sisi sosial dan ekonomi, bukan hanya dari aspek hukum semata,” ujar Eli dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Eli menegaskan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, penyelesaian persoalan tambang emas rakyat tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, pembinaan kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap keselamatan kerja para penambang.
BACA: Pengelola Tambang Batu Belah di Cibaliung Tegaskan Proses Perpanjangan Izin Masih Berjalan
“Negara harus hadir melalui pembinaan, penerapan standar keselamatan kerja, dan kebijakan yang jelas. Pendekatan dialog serta pemberdayaan masyarakat akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengedepankan penindakan,” tegasnya.
King Badak juga mengingatkan para penambang agar selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) mengingat tingginya risiko kecelakaan dalam aktivitas pertambangan bawah tanah.
Selain itu, ia mendorong para penambang membentuk wadah organisasi atau bergabung dengan Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) agar komunikasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui koperasi, kepentingan para penambang dapat diperjuangkan secara bersama, mulai dari jaminan kesehatan, perlengkapan keselamatan kerja hingga pembinaan usaha,” katanya.
BACA: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak
Menurut Eli, keberadaan tambang rakyat merupakan realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Oleh sebab itu, diperlukan solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat. (**/).
Editir: Yudistira




















