LEBAK – Kematian Gilang, seorang pekerja asal Kampung Cikumpul, Kabupaten Lebak, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Peristiwa yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT Aplus.
Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa korban merupakan karyawan bagian umum (general) PT Aplus. Saat kejadian, korban diduga tengah melakukan aktivitas pembersihan di atas atap salah satu bangunan perusahaan.
BACA: Diduga Marak Penyedia Internet Belum Penuhi Regulasi, AMMCB Minta DPRD Lebak Turun Tangan dan Gelar RDP
Seorang narasumber yang mengaku sebagai pekerja di PT Aplus dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa korban berada di atas atap ketika insiden terjadi.
“Korban sedang bersih-bersih di atas atap. Tiba-tiba atapnya ambruk, lalu korban langsung jatuh. Korban meninggal di tempat,” ujar narasumber kepada redaksi.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban diduga terjatuh dari ketinggian sekitar 27 meter setelah bagian atap yang menjadi pijakannya ambruk. Namun demikian, informasi ini masih bersifat awal dan belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh manajemen PT Aplus maupun hasil investigasi instansi berwenang.
BACA: AMMCB Temukan Dugaan Maraknya Provider Internet Rumahan Tak Berizin di Lebak, Desak Penertiban Total Jaringan Kabel Semrawut
Apabila kronologi tersebut terbukti benar, maka terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui penyelidikan independen. Di antaranya, mengapa pekerja melakukan aktivitas di atas atap, apakah struktur atap telah dinyatakan aman sebagai area kerja, serta apakah telah dilakukan identifikasi bahaya, analisis risiko, dan penerapan prosedur kerja di ketinggian sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebelum pekerjaan dimulai.
Pekerjaan di ketinggian merupakan aktivitas berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem pencegahan jatuh (fall protection), akses kerja yang aman, serta pengawasan langsung dari petugas berwenang. Kelalaian dalam salah satu aspek tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Hingga saat ini, belum adanya penjelasan resmi terkait kronologi kejadian maupun hasil pemeriksaan awal semakin menegaskan pentingnya investigasi yang transparan. Dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, keterbukaan informasi menjadi bagian dari akuntabilitas perusahaan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak keluarga korban dan masyarakat.
Atas dasar tersebut, Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak seluruh pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan.
Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
“Keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban. Nyawa pekerja tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya penerapan K3,” tegas Sapnudi.
AMMCB mendesak:
- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kecelakaan kerja tersebut.
- Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Aplus.
- Kepolisian melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
- PT Aplus memberikan keterangan resmi kepada publik serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Seluruh hak almarhum Gilang dan keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA: Tambang Emas Ilegal di Cilograng Diduga Setor “Upeti” ke Oknum Aparat, Aktivis Baralak Desak Polda Banten Bertindak Tegas
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penerapan budaya keselamatan kerja di sektor industri. Selain mengungkap penyebab pasti insiden, investigasi diharapkan dapat memastikan apakah seluruh kewajiban perusahaan dalam melindungi keselamatan pekerja telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Aplus, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan pihak kepolisian terkait kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, serta langkah-langkah yang telah dilakukan. Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan, setiap keterangan resmi yang diterima akan dimuat sebagai pembaruan berita.. (**/).
Editor: Yudistira




















