LEBAK – Praktik penyelenggaraan layanan internet rumahan di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas Yasir.net, kini Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB) mengaku menemukan sejumlah penyelenggara internet lain yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran Divisi Investigasi AMMCB, sedikitnya terdapat sejumlah nama penyelenggara internet lokal yang menjadi perhatian, di antaranya Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net, serta beberapa jaringan internet rumahan lainnya yang kini tengah didata.
Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Selain dugaan persoalan legalitas usaha, jaringan kabel internet terlihat menjamur tanpa penataan yang baik dan banyak yang menumpang pada tiang milik PLN.
“Fakta yang kami temukan di lapangan, kabel internet tampak semrawut. Kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat memicu korsleting maupun gangguan keselamatan. Banyak kabel internet yang dipasang menumpang di tiang PLN,” ujar Sapnudi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan para penyelenggara terhadap regulasi penyelenggaraan telekomunikasi serta penggunaan infrastruktur utilitas.
Hasil penelusuran lanjutan, kata Sapnudi, mengarah pada dugaan adanya keterkaitan sejumlah jaringan internet lokal dengan salah satu provider lokal yang cukup dominan di Kabupaten Lebak.
“Setelah tim investigasi kami turun ke lapangan, kami menemukan indikasi bahwa carut-marut maraknya internet rumahan yang diduga tidak memenuhi regulasi ini bermuara pada salah satu provider lokal, yakni AWINET. Provider ini terlihat mendominasi, dan kami menduga sejumlah provider lain dapat beroperasi melalui koordinasi dengan pihak AWINET. Dugaan ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang,” katanya.
AMMCB menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil investigasi awal organisasi dan meminta instansi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar fakta hukumnya menjadi terang.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
AMMCB menilai apabila benar terdapat penyelenggara jasa internet yang beroperasi tanpa izin atau tanpa memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara telekomunikasi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (beserta perubahan yang berlaku melalui regulasi terbaru), yang pada prinsipnya mengatur bahwa penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi harus memperoleh perizinan dari pemerintah.
- Ketentuan perizinan berbasis risiko yang diterapkan melalui sistem OSS sesuai peraturan pemerintah.
- Ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai penyelenggara jasa internet (ISP).
- Aturan mengenai pemanfaatan aset dan tiang utilitas milik PLN maupun pemerintah daerah yang mensyaratkan adanya izin atau kerja sama resmi.
Selain persoalan izin usaha, pemasangan kabel telekomunikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan juga berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila menyebabkan kerugian terhadap masyarakat maupun infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam aspek administrasi, pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi dapat berujung pada pencabutan izin, penghentian kegiatan usaha, pembongkaran jaringan, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
AMMCB Siapkan Laporan Resmi
Sapnudi memastikan pihaknya tidak berhenti pada investigasi lapangan. Organisasinya telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada instansi terkait.
“Kami sudah menginventarisasi seluruh provider yang ada di Kabupaten Lebak. Jumlahnya lebih dari sepuluh. Surat pengaduan sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan kepada pihak-pihak yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
AMMCB meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, PLN, Pemerintah Kabupaten Lebak, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan maraknya penyelenggara internet yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Organisasi tersebut juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh provider internet lokal, termasuk penelusuran izin usaha, izin penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan jaringan, hingga legalitas pemasangan kabel pada tiang utilitas.
Menurut AMMCB, pembiaran terhadap kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus mengancam keselamatan masyarakat akibat jaringan kabel yang semakin semrawut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yasir.net, Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net maupun pihak AWINET belum memberikan keterangan resmi. Redaksi BaralakNusantara.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















