LEBAK – Semangat gotong royong dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) setelah beredarnya dokumen Lampiran III yang memuat daftar pengusaha dan nominal partisipasi untuk kegiatan HUT RI di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Dokumen tersebut mencantumkan 22 pihak/kelompok usaha dengan nominal yang berbeda-beda. Pada bagian akhir dokumen tertulis total target sebesar Rp50.650.000.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya nominal tersebut, melainkan adanya kolom “Jumlah Partisipasi (Rp.)” dan “Target” yang menunjukkan angka tertentu untuk masing-masing pihak.
Dalam dokumen itu, misalnya, tercantum target Rp14 juta untuk SPPG, Rp8 juta untuk pengusaha ternak ayam, Rp4,5 juta untuk Tower, Rp4,5 juta untuk Dewan, Rp3 juta untuk pengusaha penggergajian kayu, serta sejumlah nominal lainnya.
Pertanyaannya Bukan Boleh Gotong Royong atau Tidak
Menanggapi dokumen tersebut, Sapnudi dari AMMCB menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan semangat gotong royong dalam menyukseskan peringatan HUT RI.
Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha tentu dapat berpartisipasi dalam kegiatan kemerdekaan.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika terdapat nominal yang telah ditentukan sekaligus target yang harus dicapai.
“Kami tidak mempersoalkan gotong royong. Yang kami pertanyakan adalah dasar kewenangannya. Ketika ada daftar nama usaha, ada nominal partisipasi dan ada target Rp50,65 juta, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan, berdasarkan aturan apa, dan apakah sifatnya benar-benar sukarela,” ujar Sapnudi.
Menurutnya, jangan sampai kewenangan pemerintahan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan administrasi justru dipersepsikan sebagai alat untuk mendorong pihak tertentu memenuhi target pembayaran.
“Jangan sampai terjadi abuse of power. Kami tidak mengatakan sudah terjadi penyalahgunaan wewenang. Tetapi indikasi atau potensi penyalahgunaan kewenangan harus bisa dijawab dengan transparansi dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
UU Administrasi Pemerintahan Melarang Penyalahgunaan Wewenang
Sorotan tersebut memiliki relevansi dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 UU tersebut menyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu mencakup melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
UU tersebut juga menempatkan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsip pemerintahan yang baik, transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Karena itu, menurut Sapnudi, pertanyaan yang muncul bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, pihak yang menyusun dan menerbitkan dokumen tersebut justru memiliki ruang untuk menjelaskan dasar kewenangannya.
Kalau Sukarela, Mengapa Ada Target?
Pertanyaan berikutnya menyangkut status kontribusi tersebut.
Apabila benar merupakan sumbangan atau partisipasi sukarela, maka perlu dijelaskan bahwa pihak yang tercantum tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi nominal tersebut.
PP Nomor 29 Tahun 1980 mengatur mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Karena itu, AMMCB meminta Pemerintah Kecamatan Leuwidamar menjelaskan secara terbuka:
Apakah angka-angka dalam dokumen tersebut merupakan sekadar usulan kontribusi sukarela atau merupakan target yang harus dipenuhi?
Sebab, penggunaan istilah “partisipasi” tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawabannya.
Pasal 23A UUD 1945 Juga Menjadi Titik Perhatian
Dari sisi konstitusional, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur sumber penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi daerah beserta kewenangan daerah dalam pemungutannya.
Artinya, menurut AMMCB, perlu dibedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib.
“Kalau memang sukarela, tidak ada masalah. Tapi kalau ada target yang kemudian dibebankan kepada pihak tertentu dan ada konsekuensi apabila tidak memenuhi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: apa dasar kewenangannya?” kata Sapnudi.
Siapa yang Menetapkan Rp14 Juta untuk SPPG?
AMMCB juga menyoroti variasi nominal yang terdapat dalam dokumen. Salah satu yang menarik perhatian adalah target SPPG sebesar Rp14 juta, dengan jumlah tujuh dan nominal partisipasi Rp2 juta.
Selain itu terdapat pengusaha ternak ayam dengan target Rp8 juta, Tower Rp4,5 juta, Dewan Rp4,5 juta, dan berbagai kelompok usaha lainnya.
“Kami ingin tahu logika penetapan angkanya. Mengapa satu pihak Rp500 ribu, pihak lain Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, bahkan ada yang ditargetkan Rp14 juta? Apakah ada formula, keputusan panitia, hasil musyawarah atau dasar lainnya?”
Sapnudi menyebut pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa tertekan karena adanya hubungan dengan pemerintah.
Jangan Gunakan Kewenangan Pemerintahan untuk Menekan
Menurut Sapnudi, posisi pemerintah memiliki kewenangan dan pengaruh administratif. Karena itu, hubungan pemerintah dengan pelaku usaha harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan.
“Kalau pengusaha memberikan bantuan karena kemauan sendiri, silakan. Tetapi jangan sampai posisi pemerintah membuat pihak usaha merasa harus memberikan sejumlah uang karena takut pelayanan, perizinan, hubungan usaha atau urusan lainnya terganggu,” ujarnya.
Sapnudi kembali menegaskan bahwa AMMCB belum menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Namun, menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan pemerintah tidak digunakan di luar tujuan yang semestinya.
AMMCB Minta Dokumen Pendukung Dibuka
Untuk menjawab pertanyaan publik, AMMCB meminta Pemerintah Kecamatan Leuwidamar membuka dokumen pendukung, antara lain:
– Dasar pembentukan panitia HUT RI.
– Surat atau keputusan yang menjadi dasar penyusunan daftar partisipasi.
– Dasar penetapan nominal masing-masing pihak.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
– Mekanisme penerimaan dana.
– Rekening atau pihak yang ditunjuk sebagai penerima.
– Bukti pencatatan penerimaan.
– Rencana penggunaan dana.
– Mekanisme pertanggungjawaban.
– Penjelasan apakah kontribusi tersebut wajib atau sukarela.
Keterbukaan tersebut juga sejalan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan hak masyarakat memperoleh informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Sapnudi menilai tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menghindari klarifikasi.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, partisipasinya sukarela, tidak ada tekanan, dasar penetapannya jelas dan uangnya dikelola secara transparan, tentu kami akan menghormati itu. Justru klarifikasi seperti itu yang kami harapkan,” katanya.
Ia menambahkan, AMMCB tidak ingin kegiatan HUT RI terganggu oleh polemik administratif.
“Kami mendukung kegiatan kemerdekaan. Tetapi kemerdekaan juga berarti masyarakat memiliki ruang untuk bertanya dan mengawasi penggunaan kewenangan pemerintah. Kritik ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan jangan sampai ada abuse of power dalam bentuk apa pun,” pungkas Sapnudi.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan utama mengenai siapa yang menetapkan target Rp50.650.000, apa dasar hukumnya, apakah kontribusi tersebut wajib atau sukarela, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana masih membutuhkan penjelasan dari pihak Pemerintah Kecamatan Leuwidamar.
BARALAK Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kecamatan Leuwidamar maupun pihak lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut.




















