Oleh: Marpausi Ketua Perkumpulan LSM Abdi Gema Perak (AGP)
Semakin dalam persoalan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lebak ditelusuri, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Ironisnya, hingga hari ini publik belum melihat adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan persoalan yang terjadi.
Padahal, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya maladministrasi, penggunaan rekening yang tidak sesuai status kelembagaan, dugaan aktivitas simpan pinjam tanpa dasar hukum yang jelas, hingga persoalan pengelolaan aset eks PNPM yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pertanyaannya sederhana.
Mengapa APH masih diam?
BACA: Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan
Mengapa belum ada pemanggilan terbuka terhadap para pengurus BUMDesma?
Mengapa belum ada audit investigatif yang diumumkan kepada publik?
Apakah karena kasus ini dianggap tidak penting?
Ataukah karena ada pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan kondisi yang terjadi selama ini?
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Dugaan Praktik yang Terstruktur
Transformasi UPK menjadi BUMDesma bukan sekadar pergantian papan nama. Transformasi adalah proses hukum yang mengharuskan adanya perubahan legalitas, tata kelola, administrasi, serta pertanggungjawaban aset.
Namun apabila setelah transformasi masih ditemukan penggunaan rekening UPK, aktivitas keuangan yang tidak jelas dasar hukumnya, atau pengelolaan aset tanpa dokumen yang lengkap, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang harus diperiksa.
Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini bukan hanya terjadi di satu wilayah.
Temuan yang mencuat berasal dari beberapa kecamatan dan berpotensi menjalar ke wilayah lain di Kabupaten Lebak.
Jika pola yang sama ditemukan secara luas, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Ini berpotensi menjadi persoalan sistemik yang harus dibongkar secara menyeluruh.
APH Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Masyarakat selama ini sering disuguhi penegakan hukum terhadap kasus-kasus kecil yang melibatkan rakyat biasa. Namun ketika dugaan penyimpangan menyangkut aset bernilai puluhan miliar rupiah, publik justru melihat lambannya respons penegak hukum.
Kondisi ini tentu memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum karena dianggap tidak mampu menyentuh persoalan yang lebih besar.
APH harus membuktikan kepada publik bahwa hukum masih berdiri tegak di atas semua golongan.
Audit Menyeluruh adalah Harga Mati
Perkumpulan LSM Abdi Gema Perak (AGP) mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh BUMDesma yang mengelola aset eks PNPM di Kabupaten Lebak.
Audit tersebut harus mencakup:
- Legalitas pembentukan BUMDesma.
- Status dan penggunaan rekening lembaga.
- Pengelolaan dana bergulir.
- Pengelolaan aset bergerak dan tidak bergerak.
- Pertanggungjawaban keuangan sejak masa transisi hingga saat ini.
- Potensi kerugian negara dan kerugian masyarakat.
Jika hasil audit menunjukkan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, maka publik akan memperoleh kepastian hukum.
Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Jangan Tunggu Bukti Hilang
Pengalaman menunjukkan bahwa banyak kasus besar akhirnya sulit diungkap karena terlambat ditangani.
Dokumen hilang.
Arsip berubah.
Jejak transaksi mengabur.
Dan saksi-saksi mulai lupa.
Karena itu, APH harus segera bergerak sebelum semuanya terlambat.
Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar pula risiko hilangnya alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Saatnya APH Membuktikan Diri
Hari ini masyarakat Lebak menunggu.
Menunggu keberanian aparat.
Menunggu keseriusan pemerintah.
Dan menunggu kepastian hukum.
Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka.
.Namun jika ditemukan praktik yang bertentangan dengan hukum, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada perlindungan.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada impunitas.
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma, Legalitas dan Administrasi Jadi Sorotan
Karena aset eks PNPM bukan milik pengurus, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan milik segelintir elite.
Aset itu adalah milik masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan rakyat.
Ketika dugaan penyimpangan sebesar ini belum juga mendapat respons yang memadai, maka publik berhak bertanya:
APH memang belum bekerja, atau sengaja memilih untuk tidak melihat?
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi Marpausi selaku Ketua Perkumpulan LSM Abdi Gema Perak (AGP). Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam tulisan ini harus dibuktikan melalui audit, penyelidikan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor: Yudistira




















