LEBAK – BARALAKNUSANTARA.COM
Sebuah surat bernomor 002.K/GAMPAR/VI/2026 meluncur ke meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak. Surat itu bukan sekadar korespondensi biasa. Di balik lembaran yang diberi tanda “Mendesak” tersebut, tersimpan kegelisahan sekaligus tantangan terbuka dari Koalisi Gerakan Rakyat Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) terhadap aparat penegak hukum.
Koalisi yang dimotori Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dan Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, secara resmi meminta audiensi dan klarifikasi langsung terkait perkembangan penanganan dugaan carut-marut transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lebak.
BACA: APH Mandul atau Sengaja Membisu? Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak Tak Kunjung Tersentuh Hukum
Bagi GAMPAR, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi desa. Mereka menilai ada kepentingan publik yang jauh lebih besar untuk dijelaskan kepada masyarakat.
Pasalnya, yang dipersoalkan bukan hanya perubahan kelembagaan, melainkan pengelolaan aset eks PNPM yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Kami dari Koalisi GAMPAR dalam kapasitas sebagai lembaga kontrol sosial yang menjalankan fungsi pengawasan publik hari ini resmi menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kajari Lebak,” kata Yudistira, yang akrab disapa Uci, kepada BaralakNusantara.com, Senin (22/6/2026).
Namun yang menjadi sorotan bukan semata isi surat tersebut, melainkan pertanyaan yang menyertainya:
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas
Sudah sejauh mana Kejaksaan Negeri Lebak menangani persoalan yang selama ini ramai diperbincangkan publik?
Menunggu Respons Kajari
Menurut GAMPAR, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan transformasi UPK menjadi BUMDesma.
Terlebih, dalam beberapa bulan terakhir muncul berbagai informasi mengenai dugaan penggunaan rekening UPK pasca-transformasi, aktivitas transaksi keuangan yang dipertanyakan legalitasnya, hingga pengelolaan aset eks PNPM yang dinilai belum transparan.
Koalisi tersebut meminta Kejaksaan Negeri Lebak menjelaskan secara terbuka apakah laporan, informasi, maupun temuan yang berkembang di masyarakat telah ditindaklanjuti atau belum.
“Kita lihat nanti, apakah pihak Kajari Lebak bisa menerima kami untuk audiensi atau justru mengabaikan surat permohonan resmi atas nama lembaga kami,” ujar Yudistira.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa kelompok masyarakat sipil mulai menuntut keterbukaan lebih besar dari institusi penegak hukum.
Dugaan Transaksi Tanpa Payung Hukum
Di tempat terpisah, Ketua LSM AGP, Marpausi, menilai sudah saatnya aparat penegak hukum memberikan kepastian kepada publik.
Menurut dia, berbagai informasi yang diperoleh dari lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas kelembagaan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyoroti dugaan transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma namun masih menyisakan persoalan legalitas operasional.
“Kalau memang kegiatan itu legal, sampaikan kepada publik dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan adanya aktivitas yang dilakukan tanpa payung hukum yang jelas, maka aparat harus bertindak tegas,” kata Marpausi.
Penelusuran Acak yang Mengundang Pertanyaan
Sementara itu, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah BUMDesma di berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak.
Penelusuran tersebut, kata dia, dilakukan secara acak melalui berbagai sumber dan informasi lapangan.
Hasilnya, menurut Yudistira, justru memunculkan pertanyaan baru.
“Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai narasumber yang dilakukan secara random di sejumlah kecamatan, faktanya ditemukan indikasi bahwa mayoritas lembaga yang telah bertransformasi tersebut diduga tidak memiliki payung hukum yang memadai ketika melakukan transaksi maupun kegiatan operasional,” ujarnya.
BACA: Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan
Pernyataan itu tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Namun bagi GAMPAR, temuan tersebut cukup untuk menjadi alasan mendesak dilakukannya klarifikasi terbuka.
Menagih Transparansi
Di tengah banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, GAMPAR menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum.
Mereka mengaku hanya ingin memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang telah ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Lebih dari itu, mereka juga berharap Kejaksaan Negeri Lebak dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bahan dan data yang nantinya akan kami sampaikan apabila audiensi tersebut terlaksana. Harapan kami sederhana, agar persoalan ini terang-benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Yudistira.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lebak belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang diajukan Koalisi GAMPAR.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi Koalisi GAMPAR serta keterangan para narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan wajib dibuktikan melalui proses audit, penyelidikan, maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Editor:. Redaksi




















