Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahLebak

PT Pasir Alam Makmur Pastikan IUP Berlaku hingga 2029, Operasional Tambang Diklaim Patuhi Regulasi

7
×

PT Pasir Alam Makmur Pastikan IUP Berlaku hingga 2029, Operasional Tambang Diklaim Patuhi Regulasi

Sebarkan artikel ini

LEBAK, BaralakNusantara.com – PT Pasir Alam Makmur (PAM) menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir yang dijalankan di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki dasar hukum yang sah. Perusahaan memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimilikinya masih berlaku hingga tahun 2029.

Penegasan tersebut disampaikan perwakilan PT Pasir Alam Makmur, H. Anda, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, kegiatan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.

BACA:  PT PAM Benahi Jalan Kampung Tutul, Warga Desa Diteras Sambut Antusias

“IUP kami masih aktif dan berlaku sampai tahun 2029. Seluruh aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan izin yang dimiliki perusahaan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar H. Anda.

Berdasarkan dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada wartawan, PT Pasir Alam Makmur mengantongi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi untuk komoditas batuan (pasir pasang) yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Dokumen tersebut juga memuat lokasi wilayah pertambangan, peta WIUP, koordinat area tambang, serta persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.

Selain menjelaskan legalitas izin usaha, H. Anda juga menanggapi adanya sorotan terkait operasional kendaraan angkutan pasir yang melintas di jalan umum. Menurutnya, perusahaan telah menerapkan langkah-langkah pengendalian agar aktivitas pengangkutan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA:   Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam di Sajira Dikeluhkan Pengguna Jalan

Ia mengatakan, PT PAM telah memasang papan informasi di pintu keluar area tambang sebagai bentuk instruksi kepada seluruh pengemudi truk.

“Sudah kami pasang plang pemberitahuan. Isinya jelas, kendaraan pengangkut pasir dilarang keluar ke jalan provinsi pada jam yang dibatasi. Sopir diminta menunggu di jalan tambang atau di pangkalan sampai waktu operasional diperbolehkan,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut H. Anda, merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan hasil tambang sekaligus upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.

BACA:   Penertiban Truk Pengangkut Tanah di Maja, Lebak Diperketat

PT Pasir Alam Makmur juga mengaku terus melakukan pembinaan kepada para sopir maupun mitra pengangkut agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan menegaskan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan evaluasi terhadap kegiatan operasional di lapangan.

Dengan masih berlakunya IUP hingga tahun 2029 dan adanya upaya pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang, PT Pasir Alam Makmur menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi BaralakNusantara.com)