Laporan Investigasi | Banten
Deru mesin truk tronton pengangkut pasir masih terdengar melintas di ruas jalan nasional Rangkasbitung–Cipanas, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada waktu yang disebut warga seharusnya masuk pembatasan operasional kendaraan berat. Aktivitas angkutan material yang diduga berasal dari area PT MQS dan PT Permata Alam di Desa Pajagan, Sajira, memunculkan keluhan baru: jalan licin akibat ceceran air pasir basah hingga potensi kemacetan di sekitar lokasi penumpukan material.
Sejumlah pengguna jalan menilai kondisi tersebut membahayakan keselamatan, terutama pengendara roda dua yang melintas pada pagi dan sore hari.
BACA: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan
“Sangat membahayakan, sebab jalanan menjadi licin akibat ceceran air dari truk yang mengangkut pasir dalam keadaan basah,” ujar Didi, pengguna jalan, Senin (25/5/2026).
Keluhan serupa datang dari warga lain yang menyoroti keberadaan lokasi stockpile atau penumpukan pasir yang berada di depan area perusahaan, tepat di tepi ruas jalan nasional Rangkasbitung–Cipanas.
“Membuat jalanan selain licin juga sesekali terjadi macet,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Pantauan di lapangan, kendaraan bertonase besar masih terlihat keluar masuk kawasan usaha dengan membawa muatan pasir. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Lebak maupun ketentuan lalu lintas jalan.
Diduga Langgar Aturan Pembatasan Operasional dan Kewajiban Menjaga Keselamatan Jalan
BACA: Segel yang Sarat Intrik: Penutupan Galian Tanah Merah Sukamanah Buka Tabir Peran Kades
Pemerintah daerah pada prinsipnya telah mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang bertonase besar pada jam-jam tertentu demi mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, serta risiko kecelakaan. Selain aturan daerah, kendaraan pengangkut material juga wajib memastikan muatan tidak menimbulkan gangguan keselamatan pengguna jalan lain.
Praktik pengangkutan pasir dalam kondisi basah hingga menyebabkan ceceran ke badan jalan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk kewajiban menjaga keamanan muatan serta larangan menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Apabila benar terdapat aktivitas operasional di luar jam yang diperbolehkan atau pengelolaan angkutan yang menyebabkan dampak keselamatan publik, perusahaan berpotensi menghadapi evaluasi administratif hingga peninjauan terhadap kepatuhan perizinan operasional.
BACA: LSM NIL Desak Transparansi Penyelidikan Tambang di Cihara: Integritas APH Jadi Sorotan
Selain itu, keberadaan stockpile material di area pinggir jalan nasional dapat menjadi sorotan apabila menimbulkan hambatan lalu lintas, pencemaran jalan, atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan maupun izin usaha yang dimiliki.
Baralak Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Lemahnya Pengawasan
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, meminta pemerintah daerah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap izin operasional dan dampak lingkungan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata soal truk melintas di luar jam operasional, tetapi menyangkut dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Kalau benar kendaraan berat masih beroperasi di luar ketentuan dan aktivitas pengangkutan menyebabkan jalan licin hingga membahayakan pengguna jalan, maka yang harus diperiksa bukan hanya sopir atau armadanya. Legalitas operasional, kepatuhan terhadap izin lingkungan, manajemen angkutan, sampai fungsi pengawasan pemerintah juga wajib dievaluasi,” kata Yudistira kepada wartawan.
Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran yang berlangsung berulang dapat memunculkan kesan adanya lemahnya penindakan.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara perusahaan yang aktivitasnya berdampak terhadap keselamatan publik seolah bebas dari pengawasan. Pemerintah harus terbuka menyampaikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban izin dan standar operasionalnya,” ujarnya.
BACA: Terminal Bayangan dan Parkir Liar Menggurita di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Pertanyakan Peran Dishub dan Satlantas
Yudistira juga mendesak dilakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas stockpile, sistem pengangkutan material, hingga dampaknya terhadap ruas jalan nasional.
Perlu Klarifikasi Perusahaan dan Pemerintah
Hingga berita ini disusun, pihak PT MQS dan PT Permata Alam belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran jam operasional, keluhan pengguna jalan, maupun persoalan ceceran material dan lokasi penumpukan pasir. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu dimintai klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas angkutan material di kawasan Sajira.
Jika dugaan tersebut terbukti, publik menanti apakah sanksi administratif, evaluasi izin, atau langkah penegakan hukum benar-benar diterapkan.
(Tim Investigasi)




















