BANTEN, BaralakNusantara.com,- Anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus Wakil Ketua Komisi II, Musa Weliansyah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penjemputan paksau, penculikan, serta penganiayaan yang menimpa seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56). Tindakan anarkis tersebut diduga kuat dilakukan oleh belasan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Musa Weliansyah dengan nada geram mengecam keras aksi premanisme yang dinilainya telah mencoreng rasa aman di tengah masyarakat dan merusak sendi-sendi negara hukum. Beliau menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
BACA; King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis
“Jadi sudah saya tegaskan bahwa siapapun itu pelakunya, maka hukum harus tetap ditegakkan. Mau itu ada keterlibatan Ketua DPRD, anggota DPRD, atau ormas, maka proses ini harus tetap ditegakkan. Karena apa? Tindakan yang dilakukan itu adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Musa Weliansyah dengan tegas saat diwawancarai, Minggu (19/7/2026).
Musa menguraikan bahwa serangkaian aksi yang menimpa korban—mulai dari pengeroyokan fisik hingga tindakan penculikan dari kediaman pribadi—merupakan bentuk pelanggaran hukum murni yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
“Melakukan penganiayaan, pengeroyokan, terus kemudian menculik, mengintimidasi, adalah perbuatan melawan hukum. Maka saya dengan tegas, siapapun yang ada di belakang para pelaku ini, entah itu oknum ormas, entah itu oknum DPRD, maka polisi tidak boleh tebang pilih dan harus diusut tuntas. Harus dikasih efek jera siapapun pelakunya,” lanjut legislator asal Banten tersebut.
BACA: RDP Penataan Kabel Utilitas Buntu, DPRD Akan Laporkan ke Bupati, Desak Seluruh Pihak Dihadirkan
Menyikapi eskalasi kasus ini, Musa mendesak jajaran penegak hukum di tingkat wilayah untuk segera bergerak cepat demi menjaga stabilitas keamanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Saya minta Polda Banten untuk segera menangkap para pelaku. Jangan sampai aksi-aksi premanisme yang ada di Provinsi Banten dibiarkan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Musa juga menyoroti akar masalah yang melatarbelakangi insiden ini. Menurutnya, jika terdapat perselisihan pendapat atau keberatan atas pernyataan maupun unggahan yang dibuat oleh korban di ruang publik digital, saluran yang digunakan wajib melalui prosedur hukum positif yang berlaku, bukan melalui aksi penghakiman massal secara sepihak.
“Saya kira kalau toh Saudara Uun ini melanggar hukum dari ucapannya, dari postingannya, kenapa tidak dilaporkan secara hukum? Apakah dia melanggar Undang-Undang ITE, melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, kan bisa menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara-cara premanisme,” cetus Musa secara kritis.
Di akhir penyataannya, Musa Weliansyah memberikan catatan penting mengenai institusi ormas agar publik tidak salah dalam menafsirkan status organisasi. Baginya, kesalahan mutlak berada pada perilaku individu-individu yang berlindung di balik nama organisasi.
BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, siapapun itu yang mengatasnamakan ormas, bukan ormasnya yang salah, tapi oknum-oknumnya yang salah. Gitu. Maka, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya menutup wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam beserta sejumlah luka fisik di area kepala dan bagian tubuh lainnya akibat pengeroyokan tersebut. Pihak keluarga korban pun mendesak adanya perlindungan hukum yang maksimal dari aparat kepolisian setempat atas intimidasi yang mereka terima. ((**/).
Catatan Redaksi: Dalam berita ini digunakan frasa “dugaan penjemputan paksa” dan “dugaan penculikan” karena proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan
BaralakNusantara.com




















