LEBAK, baralaknusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM NIL) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Pengawalan tersebut dilakukan menyusul adanya surat pemanggilan saksi oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Sdr. Kartam dan sejumlah warga lainnya pada Februari 2026 lalu.
BACA; Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak
Ketua Umum LSM NIL, Michael, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Banten dalam melakukan penyelidikan. Terhadap Sdr. Kartam dan saksi lainnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kehadiran mereka sebagai saksi harus dipandang sebagai bentuk kooperatif warga negara dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta,” ujar Michael.
BACA: Tambang Ilegal Lebak: Skandal Ekologis yang Dipelihara Oknum dan Pembiaran Negara
Meski demikian, LSM NIL menyoroti pentingnya transparansi pasca-pemanggilan saksi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penegakan hukum di bidang lingkungan harus dilakukan secara tuntas dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang jelas, guna menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah publik.
“Jangan sampai timbul anggapan bahwa pemanggilan ini hanya bersifat administratif tanpa tindak lanjut yang substansial. Integritas institusi Kepolisian harus dijaga dari isu-isu praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
BACA: Di Balik 400 Hektare Perhutani Bayah: Alat Aktif, Lubang Tambang, dan Dugaan Pembiaran Negara
LSM NIL juga menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Polda Banten bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil agar supremasi hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mendorong agar apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna melindungi aset negara. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, kejelasan status hukum para saksi juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebagai bentuk pengawasan eksternal, LSM NIL turut mengirimkan tembusan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kabid Propam Polda Banten, guna memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi non-yuridis.
LSM NIL menegaskan akan terus berperan sebagai mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu-isu lingkungan dan penegakan hukum di daerah.
Editor: Yudistira




















