Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaDaerahLebak

Peredaran Miras di Pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, Baralak Nusantara Soroti Lemahnya Pengawasan

0
×

Peredaran Miras di Pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, Baralak Nusantara Soroti Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Lebak – Maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang disebut warga berada di kawasan pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang tepatnya sekitar KM 7, yang diduga menjadi tempat penjualan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut disebut berlangsung cukup lama dan kerap ramai didatangi pembeli, terutama pada waktu tertentu.

BACA: Aktivis Kirim Surat Kerja Sama, Razia Pekat Ramadan di Lebak Kembali Digelar

“Warung itu milik bos JM, Pak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. Jum’at (22/5/26).

Warga tersebut juga mengaku khawatir karena menurutnya tidak sedikit pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol langsung di lokasi.

“Banyak pengunjung yang minum di warung bos JM itu,” ungkapnya sebelum meninggalkan lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari potensi gangguan ketertiban umum, meningkatnya risiko tindak kriminalitas, hingga ancaman terhadap generasi muda yang rentan terpapar konsumsi alkohol sejak dini.

BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai maraknya penjualan miras secara terbuka menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait di daerah.

Menurutnya, keberadaan warung yang diduga menjual miras berkadar alkohol tinggi secara bebas semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak peraturan daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

“Jika benar aktivitas penjualan miras berlangsung secara terbuka dan dalam waktu lama, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi fungsi pengawasan yang dilakukan pihak terkait. Jangan sampai masyarakat menilai aparat seolah tutup mata atau tidak maksimal menjalankan tugasnya,” ujar Yudistira kepada media.

BACA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat

Ia juga menyoroti peran aparat penegak peraturan daerah yang dinilai perlu lebih aktif melakukan razia serta penindakan terhadap praktik penjualan miras yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dari Satpol PP Kabupaten Lebak. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan aturan menjadi mandul ketika berhadapan dengan persoalan yang sudah diketahui masyarakat luas,” tegasnya.

Lebih jauh, Yudistira mengaku prihatin terhadap dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan apabila peredaran miras terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

BACA: Baralak Nusantara Ungkap Dugaan Korupsi Rp87,6 Miliar di Dinas PUPR Banten: Arlan Marzan Kembali Disorot

Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terdampak karena konsumsi alkohol dapat memicu ketergantungan, menurunkan produktivitas, hingga berpotensi mendorong perilaku negatif lainnya.

“Kekhawatiran terbesar kami adalah masa depan generasi muda. Ketika akses terhadap minuman beralkohol semakin mudah, maka risiko kecanduan juga meningkat. Ini bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di daerah,” katanya.

Baralak Nusantara mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas aktivitas penjualan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai pemilik warung maupun instansi terkait di Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Red)

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.).