Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahLebak

Hewan Kurban di Kabupaten Lebak Dipastikan Sesuai Aturan, Pedagang Klaim Sudah Lewati Pemeriksaan dan Karantina

4
×

Hewan Kurban di Kabupaten Lebak Dipastikan Sesuai Aturan, Pedagang Klaim Sudah Lewati Pemeriksaan dan Karantina

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, kesehatan dan kelayakan hewan kurban di Kabupaten Lebak menjadi perhatian serius pemerintah maupun para pedagang hewan kurban. Hewan yang diperjualbelikan dipastikan telah memenuhi aturan kesehatan hewan serta ketentuan syariat yang berlaku.

Salah seorang pengusaha sekaligus penjual hewan kurban di Kelurahan MC Timur, Kabupaten Lebak, Deden, memastikan sapi dan kambing yang dijualnya telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Sebelum diangkut ke Lebak, hewan yang saya beli sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan karantina,” ujar Deden kepada wartawan, Senin (18/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan kurban terbebas dari penyakit menular serta memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

Menurutnya, setiap sapi yang dibeli juga telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan atau mantri hewan di daerah asal sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Lebak.

“Pas sapi yang saya beli itu, dilakukan pemeriksaan juga oleh mantri hewan setempat,” katanya.

Tidak hanya itu, setibanya di Kabupaten Lebak, hewan ternak yang datang langsung dibawa ke lokasi pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan ulang oleh petugas terkait.

“Nyampe kesini, hewan kurban yang saya beli langsung dibawa ke tempat pemeriksaan dan langsung diperiksa,” ungkapnya.

Deden menuturkan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat membeli hewan kurban. Selain menjaga kualitas hewan, pemeriksaan kesehatan juga penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Sementara itu, berdasarkan aturan kesehatan hewan kurban, hewan yang layak dijadikan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat secara fisik, tidak cacat, cukup umur, serta bebas dari penyakit menular. Pemeriksaan biasanya dilakukan oleh dokter hewan maupun petugas dari dinas peternakan setempat.

Selain itu, hewan kurban juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa ternak telah lolos pemeriksaan kesehatan sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.

Dengan adanya pemeriksaan dan pengawasan tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Lebak dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun aturan .

Editor: Yudistira