Baralaknusantara.com,- Kemelut tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang kian memanas dan memunculkan tanda tanya besar atas ketegasan penegakan hukum.
Meski sebelumnya telah ditindak dan disegel oleh aparat, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menguatkan kesan bahwa praktik ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum.
BACA: Segel Dilanggar, Tambang Ilegal Gunung Pinang Hidup Lagi: Siapa Kebal Hukum
Pantauan terbaru memperlihatkan lokasi yang pernah dipasangi garis polisi (police line) kini kembali dikeruk secara masif. Alat berat beroperasi leluasa, material batu diangkut tanpa henti, dan aktivitas tambang berjalan seperti tanpa pengawasan. Ironisnya, kegiatan ini disebut berlangsung terang-terangan oleh para pelaku yang oleh warga dijuluki sebagai “bromocorah” tambang ilegal.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB). Mereka menilai, aktivitas penambangan ilegal di Gunung Pinang terkesan mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
BACA: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak
Ketua Umum AMMCB, Akmal, menegaskan bahwa kondisi ini tidak seharusnya terjadi apabila ada pengawasan serius pasca penyegelan.
“Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan serius setelah penyegelan oleh instansi terkait,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk Polda Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten. Menurutnya, tindakan merusak segel dan garis polisi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
BACA: Tambang Emas Ilegal di Cilograng Diduga Setor “Upeti” ke Oknum Aparat, Aktivis Baralak Desak Polda Banten Bertindak Tegas
“Kami tidak ingin negara ini kalah dengan para mafia tambang,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, AMMCB menyatakan akan menggelar aksi keprihatinan melalui mimbar bebas di depan kantor Dinas ESDM Provinsi Banten dalam waktu dekat.
“Aksi ini harus kami lakukan agar instansi terkait segera bertindak. Jangan sampai mereka terkesan tutup mata terhadap kondisi Gunung Pinang yang dieksploitasi secara ilegal,” tambah Akmal.
Dalam aksinya nanti, AMMCB membawa tuntutan tegas:
- Mengadili para pelaku tambang ilegal
- Mendesak ESDM sebagai leading sector agar tidak menutup mata
- Meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku
Tak hanya itu, Akmal juga menyinggung kemungkinan adanya aliran dana dari praktik ilegal tersebut yang diduga membuat penindakan tidak berjalan maksimal.
“Jika terbukti, segera koordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap para pelaku. Jangan sampai ada pihak yang diduga menerima aliran dana sehingga memilih diam,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kembali beroperasinya tambang di lokasi yang sebelumnya telah disegel.
Kondisi ini menegaskan satu hal:
tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, tambang ilegal di Gunung Pinang akan terus hidup—bahkan berdiri di atas hukum yang seharusnya menertibkannya.(red)




















