Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) – Aktivis Banten – Pemerhati Kebijakan Publik
Ketika aturan negara sudah ditulis begitu jelas, tetapi praktik birokrasi berjalan ke arah yang berlawanan, maka publik berhak bertanya: apakah hukum masih menjadi pedoman, atau hanya menjadi pajangan administratif?
Penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat kembali membuka luka lama tata kelola birokrasi di daerah ini. Persoalannya bukan soal siapa orangnya, melainkan soal bagaimana aturan diperlakukan.
BACA: Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi
PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2020 telah memberikan batasan yang tegas mengenai penunjukan Pelaksana Tugas. Namun yang terjadi justru menunjukkan adanya lompatan jabatan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap regulasi.
Publik tentu bertanya-tanya: apakah pejabat yang menyusun keputusan ini tidak memahami aturan, atau memahami tetapi memilih mengabaikannya?
Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti polemik PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat jauh melampaui batas waktu yang seharusnya. Ketika pelanggaran prosedur terjadi berulang, sulit untuk menganggapnya sebagai kekeliruan biasa. Masyarakat berhak melihat adanya pola yang harus dijelaskan secara terbuka.
BACA: Bupati Lebak Disorot Tajam, Koalisi Aktivis Banten Maju: PDIP Jangan Lindungi Arogansi Kekuasaan
Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ini tidak berhenti pada jabatan semata. Di belakang satu tanda tangan pejabat terdapat dokumen, proyek, kontrak, perizinan, dan penggunaan uang rakyat bernilai miliaran rupiah. Jika dasar kewenangannya dipersoalkan, maka legitimasi seluruh produk administrasi yang lahir dari kewenangan tersebut ikut berada dalam tanda tanya.
Ironisnya, pemerintah selalu meminta masyarakat taat hukum. Pelaku usaha diwajibkan patuh regulasi. Warga diminta mematuhi prosedur. Namun bagaimana publik dapat percaya apabila pemerintah sendiri terkesan longgar dalam menjalankan aturan yang mengikat mereka?
BACA: Ingatkan Gubernur, LSM KARAT Desak KPK Tegas Usut Korupsi Banten
Banten tidak membutuhkan birokrasi yang pandai mencari celah aturan. Banten membutuhkan birokrasi yang memberi teladan kepatuhan. Sebab negara hukum tidak dibangun oleh kekuasaan yang kuat, melainkan oleh ketaatan pada aturan yang sama bagi semua orang.
Jika regulasi bisa ditafsirkan sesuka hati ketika menyangkut jabatan strategis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri.
Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah aturan ASN masih menjadi kompas dalam pengambilan keputusan di Pemprov Banten, atau hanya dijadikan formalitas yang dapat dikesampingkan ketika dianggap tidak lagi menguntungkan?
Publik menunggu jawaban, bukan melalui klarifikasi, melainkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima dalam tata kelola pemerintahan. (Red).




















