LEBAK – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Hasil penelusuran Baralaknusantara.com mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan yang berpotensi bertentangan dengan mekanisme Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi.
Informasi yang dihimpun dari narasumber internal menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga menggunakan sistem upah borongan, sementara sebagian besar tenaga kerja disebut berasal dari luar wilayah sekitar sekolah. Selain itu, konsultan perencanaan juga dikabarkan berasal dari luar Kabupaten Lebak.
BACA: Jejak Pemenang Berulang di Proyek Dindik Banten: Kebetulan, Kompetensi, atau Ada Pola yang Harus Diungkap?
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah P2SP telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan, terutama dalam aspek pengelolaan pekerjaan, pemberdayaan tenaga kerja, pengadaan material, hingga pengawasan mutu pembangunan.
Dalam skema revitalisasi sekolah, P2SP dibentuk sebagai pelaksana program di tingkat satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Apabila dalam praktiknya terdapat pihak lain yang mendominasi pelaksanaan pekerjaan di luar mekanisme yang diatur, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada publik.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), Yudistira, menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila ditemukan penyimpangan prosedur, persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi masalah administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan kerugian negara atau dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan.
BACA: Jual Beli Proyek Sekolah: Ancaman Bagi Generasi Banten
“P2SP dibentuk untuk menjalankan amanah negara, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi. Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pengabaian juklak dan juknis, atau kewenangan P2SP justru dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang berdampak pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran negara, tentu terdapat potensi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yudistira.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah harus dilakukan sejak awal agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, BARALAK telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMKN 1 Warunggunung. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, pelaksanaan tugas P2SP, sistem pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan juklak dan juknis program.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menggiring opini. Karena itu kami menempuh mekanisme konfirmasi terlebih dahulu. Namun apabila dari hasil klarifikasi nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka kami akan meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujar Yudistira.
BACA: Revitalisasi SMPN 4 Gunungkencana Rp953 Juta Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Spek dan Munculnya Sosok WN di Balik Pelaksanaan Proyek
Hingga berita ini diterbitkan, Baralaknusantara.com masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala SMKN 1 Warunggunung maupun P2SP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih memerlukan klarifikasi. Informasi yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.




















