Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaBantenPendidikan

Jejak Pemenang Berulang di Proyek Dindik Banten: Kebetulan, Kompetensi, atau Ada Pola yang Harus Diungkap?

4
×

Jejak Pemenang Berulang di Proyek Dindik Banten: Kebetulan, Kompetensi, atau Ada Pola yang Harus Diungkap?

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Di atas kertas, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya berjalan terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap penyedia. Namun ketika nama perusahaan yang sama berulang kali memenangkan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah dari tahun ke tahun, publik berhak bertanya: apakah itu semata karena kompetensi, atau ada pola yang perlu dibuka secara terang?

Pertanyaan tersebut kini mengemuka setelah LSM Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Banten menyampaikan hasil pemantauannya terhadap proyek-proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Organisasi itu mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan sejak 2020 hingga sekarang.

BACA: Tender Proyek Jadi Ajang Komoditas di Lingkungan Dindik Banten, Aktivis Baralak: Simbol Pengkhianatan bagi Rakyat

Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin, mengatakan pihaknya menemukan kecenderungan adanya perusahaan tertentu yang berulang kali muncul sebagai pemenang dalam berbagai paket pekerjaan.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun pola yang berulang selama beberapa tahun patut diuji melalui audit independen agar semua pertanyaan publik memperoleh jawaban yang objektif,” kata Wendi kepada wartawan.

Pola yang Dinilai Perlu Diuji

Dalam sistem pengadaan pemerintah, kemenangan berulang bukanlah pelanggaran apabila seluruh proses berlangsung sesuai aturan dan perusahaan memang memiliki penawaran terbaik. Namun, dalam praktiknya, pola seperti ini sering menjadi indikator awal yang mendorong auditor maupun aparat penegak hukum melakukan pendalaman.

BACA:  BPI KPNPA RI Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Dindik, Sekolah Swasta Berizin Kedaluwarsa Diduga Tetap Terima Dana BOS

Pemeriksaan biasanya meliputi kesesuaian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi harga, hingga kemungkinan adanya hubungan afiliasi antar peserta tender.

Baralak menilai aspek-aspek tersebut perlu diperiksa secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses benar-benar berlangsung secara profesional.

Anggaran Pendidikan Harus Terlindungi

Setiap tahun Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar melalui berbagai program pembangunan ruang kelas, rehabilitasi sekolah, pengadaan peralatan, hingga sarana penunjang pendidikan.

BACA: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan

Besarnya nilai anggaran tersebut menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu bidang yang memerlukan pengawasan ketat.

“Setiap rupiah berasal dari uang rakyat. Karena itu seluruh proses pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral,” ujar Wendi.

Desak Audit Menyeluruh

Baralak meminta aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pemeriksa, hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan yang dianggap memiliki pola kemenangan berulang.

BACA:  GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, AMMCB Ikut Turun: “Jangan Sampai Dugaan Kasus UPK-BUMDesma Hanya Jadi ATM Berjalan”

Menurut organisasi tersebut, audit harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya melihat siapa pemenangnya, tetapi juga menelusuri proses sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga didorong memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme evaluasi yang digunakan sehingga tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

Transparansi Menjadi Kunci

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan selama ini menilai bahwa keterbukaan data pengadaan merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik kolusi maupun konflik kepentingan. Publik berhak mengetahui bagaimana suatu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang dan apa dasar penilaiannya.

Semakin terbuka proses tersebut, semakin kecil ruang munculnya dugaan penyimpangan.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BaralakNusantara.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta pihak-pihak terkait mengenai temuan dan pernyataan yang disampaikan LSM Baralak DPW Banten.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan investigatif awal yang disusun berdasarkan hasil pemantauan dan pernyataan narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan adanya pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui proses audit dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.

Editor: Yudistira