LEBAK – baralaknusantara.com, – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok terus diperkuat oleh SDN 3 Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Sekolah tersebut secara konsisten menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga sekolah, khususnya peserta didik.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen sekolah dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan sekaligus membangun budaya hidup bersih dan sehat di lingkungan pendidikan.
BACA: Borong Dua Emas O2SN Banten, Siswi SMPN 2 Rangkasbitung Siap Kibarkan Nama Lebak di Pentas Nasional
Diketahui, bahaya asap rokok tidak hanya mengancam perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Asap rokok mengandung ribuan senyawa kimia berbahaya yang dapat memicu berbagai penyakit serius, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, stroke hingga berbagai jenis kanker.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga memiliki dasar hukum yang jelas. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai pedoman pelaksanaan di berbagai fasilitas publik, termasuk lingkungan pendidikan.
Kepala SDN 3 Aweh, Eli Imron, S.Pd., mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi merupakan bentuk kepedulian sekolah terhadap kesehatan seluruh warga sekolah.
BACA: Umsaroh, S.Pd Siap Nahkodai PGRI Cibadak: Perpaduan Kepemimpinan, Profesionalisme, dan Pemberdayaan Masyarakat
“Melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok, kami ingin memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, sehat, aman, dan nyaman. Anak-anak berhak mendapatkan udara yang bebas dari asap rokok agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik. Kami juga berharap budaya hidup sehat ini menjadi kebiasaan yang terus dibawa oleh para siswa di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujar Eli Imron saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat sekitar yang ikut menjaga komitmen untuk tidak merokok di lingkungan sekolah.
BACA: SMPN 3 Rangkasbitung Torehkan Prestasi di Kapolres Cup 2026, Raih Juara II hingga Gelar Kiper dan Pelatih Terbaik
Terpisah, Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, Marpausi, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan SDN 3 Aweh. Menurutnya, masih sedikit sekolah yang secara serius menerapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari budaya sekolah.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen SDN 3 Aweh. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesehatan anak-anak. Sekolah seharusnya menjadi kawasan yang benar-benar steril dari asap rokok sehingga peserta didik dapat belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Marpausi.
Ia menilai keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada adanya papan larangan atau aturan tertulis, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak untuk mematuhinya.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat sekitar sangat menentukan keberhasilan program ini. Jika semua memiliki komitmen yang sama, maka budaya hidup sehat akan terbentuk dengan sendirinya,” katanya.
Marpausi berharap langkah yang telah dilakukan SDN 3 Aweh dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Lebak agar turut menerapkan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten.
“Semoga apa yang dilakukan SDN 3 Aweh menjadi contoh positif bagi satuan pendidikan lainnya. Dengan semakin banyak sekolah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlindungan terhadap kesehatan generasi muda akan semakin optimal,” pungkasnya.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di SDN 3 Aweh diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter dalam menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan sejak usia dini. (**/)..
Penulis: Marpaudi. Editor: Yudistira




















