LEBAK – Dugaan pencatutan nama media nasional yang menyeret seorang oknum kepala sekolah dasar berinisial RR di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga dinilai memiliki potensi konsekuensi hukum yang serius apabila terbukti benar.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran etika biasa. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas profesi wartawan serta dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu.
“Jika seluruh informasi, bukti percakapan, dan bukti transfer yang beredar itu benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan moral atau etika profesi. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif,” ujar Yudistira kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Yudistira menilai, seorang kepala sekolah sebagai aparatur negara memiliki kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan identitas media untuk kepentingan di luar aktivitas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan RR berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN, mengingat kepala sekolah merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pendidikan.
“Jabatan kepala sekolah adalah amanah negara. Ketika muncul dugaan adanya penyalahgunaan identitas profesi tertentu untuk kepentingan pribadi, maka negara wajib hadir melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan runtuh akibat ulah segelintir oknum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudistira mengaku telah menerima dan mempelajari sejumlah tangkapan layar percakapan yang beredar di masyarakat. Dalam percakapan tersebut, terdapat pihak yang memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim investigasi media nasional dan melakukan komunikasi dengan sejumlah warga.
“Dari bukti screenshot yang ada, dapat kita simpulkan bahwa RR diduga mencatut nama media Kompas dan juga mencatut nama Hasan Basri. Namun yang paling menarik untuk didalami adalah rekening yang digunakan dalam dugaan permintaan uang tersebut tercantum atas nama RR sendiri. Fakta-fakta inilah yang harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Yudistira, seluruh alat bukti yang beredar saat ini harus diteliti secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang transparan kebenaran dapat terungkap secara utuh.
Karena itu, Baralak Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RR guna memberikan kepastian kepada publik.
“Kami meminta agar pihak yang berwenang segera turun tangan. Lakukan klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun profesi pers,” ujarnya.
Yudistira menegaskan bahwa dorongan untuk dilakukan pemeriksaan bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan bagian dari upaya mencari kebenaran dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ketika sudah muncul pengakuan dari beberapa pihak, tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer yang beredar luas, maka sudah semestinya dilakukan pemeriksaan yang komprehensif. Apapun hasilnya nanti, biarlah fakta hukum dan pihak yang berwenang yang menentukan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Editor: Redaksi BaralakNusantara.com




















