Lebak – Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah keras pemberitaan salah satu media online edisi 11 Juli 2026 yang menyebut adanya dugaan pemotongan sebesar 30 persen terhadap anggaran pembangunan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kelompok P3A Cirepet.
Selain dimuat di media online, narasi tersebut juga diunggah melalui akun TikTok milik oknum wartawan yang bersangkutan. Dalam pemberitaan itu turut dicantumkan nama Kepala Desa Jagabaya dan Ketua Kelompok P3A Cirepet. Ahmad menegaskan, informasi tersebut tidak pernah berasal darinya dan dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba pikir dengan akal sehat, kalau dipotong sampai 30 persen, bagaimana mungkin pembangunan irigasi bisa selesai. Bisa-bisa pekerjaan tidak akan selesai kalau benar dipotong,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Desa Jagabaya.
Bendahara P3-TGAI Cirepet, Madhadi, juga membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan tidak pernah terjadi pemotongan anggaran sebagaimana diberitakan.
“Saya sebagai bendahara tentu mengetahui seluruh penggunaan anggaran. Kalau memang ada potongan, pasti saya mengetahuinya. Faktanya tidak ada potongan anggaran untuk kegiatan tersebut. Bahkan media menggunakan nama Ketua P3A tanpa izin maupun konfirmasi. Ini jelas dapat menyesatkan informasi kepada publik,” kata Madhadi.
Menurutnya, ia telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua P3A dan memperoleh penjelasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti merugikan pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.
“Kegiatan masih berjalan sehingga tidak tepat apabila langsung dinyatakan tidak sesuai spesifikasi. Seluruh pekerjaan dimonitor oleh tenaga teknis dari instansi terkait, dalam hal ini BBWS C3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan. Yang berwenang menilai spesifikasi pekerjaan adalah pihak BBWS C3, bukan berdasarkan asumsi pihak lain,” ujar Tisna melalui sambungan telepon.
Terpisah, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak mengedepankan etika jurnalistik.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan data, fakta, prinsip keberimbangan, serta melalui proses verifikasi agar tidak merugikan pihak lain.
“Rusaknya marwah jurnalis salah satunya disebabkan oleh oknum yang tidak menjalankan kaidah jurnalistik secara benar. Berita harus objektif, berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi ataupun opini yang belum terverifikasi. Apabila terbukti memuat informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain, tentu terdapat mekanisme etik maupun ketentuan hukum yang dapat ditempuh,” ujar King Badak.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet selama ini berada dalam pengawasan langsung Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan dilakukan sesuai mekanisme pengawasan teknis, bahkan progres pembangunan saat ini telah memasuki tahapan evaluasi menuju Provisional Hand Over (PHO) dengan progres fisik sekitar 70 persen.
“Pelaksanaan kegiatan selalu diawasi oleh pihak BBWS C3 dan setiap hari mendapat pendampingan dari TPM di lapangan. Dengan pengawasan tersebut, pekerjaan diharapkan tetap berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
EDitor: Yudistira




















