Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenHeadlinePeristiwa

Segel Dilanggar, Tambang Ilegal Gunung Pinang Hidup Lagi: Siapa Kebal Hukum

0
×

Segel Dilanggar, Tambang Ilegal Gunung Pinang Hidup Lagi: Siapa Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

BANTEN, baralaknusantara.com,- Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang  bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—ini adalah potret nyata lemahnya penegakan hukum yang berpotensi merusak wibawa negara.

Setelah operasi besar yang dilakukan pada Desember 2025, publik sempat melihat secercah harapan. Polisi menindak 10 laporan kasus illegal mining, mengamankan pelaku, hingga menyita alat berat. Bahkan perkara ini sudah bergulir di pengadilan, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara bagi terdakwa.

Namun fakta terbaru di lapangan justru menampar keras upaya tersebut.

Lokasi tambang yang sebelumnya dipasangi police line kini kembali beroperasi. Bukan diam-diam—melainkan terang-terangan. Alat berat kembali mengeruk tanah, truk lalu-lalang tanpa hambatan, seolah-olah tidak pernah ada penyegelan.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang berani membuka segel negara?

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas ini diduga kembali dikendalikan oleh dua sosok lama: H. SUR dan FU’AD. Keduanya dikenal luas oleh masyarakat sekitar sebagai pemain lama dalam bisnis tambang ilegal di kawasan tersebut.

Sumber di lokasi menyebut, aktivitas mereka bukan hal baru—yang baru hanyalah keberanian untuk kembali beroperasi meski sudah pernah ditindak.

“Dulu ditutup, sekarang buka lagi. Tidak ada takutnya. Seolah kebal hukum,” ungkap warga setempat.

Jika benar demikian, maka ini bukan lagi soal pelanggaran, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.

Dalam fakta persidangan, tambang ilegal ini mampu menghasilkan keuntungan kotor hingga Rp7,5 juta per hari. Angka ini menjelaskan satu hal: bisnis ini terlalu menggiurkan untuk dihentikan hanya dengan operasi sesaat.

Tanpa pengawasan ketat dan penindakan berkelanjutan, para pelaku hanya perlu “menunggu waktu” untuk kembali beroperasi.

Dan itulah yang kini terjadi.

Lingkungan Jadi Korban, Hukum Jadi Tontonan

Kerusakan lingkungan di Gunung Pinang terus berlangsung:

  • Struktur tanah rusak dan rawan longsor
  • Vegetasi hilang
  • Kualitas udara dan air menurun

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah kerusakan terhadap kepercayaan publik.

Ketika segel kepolisian bisa dilanggar tanpa konsekuensi nyata, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan—melainkan sekadar

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait:

  • Dugaan perusakan segel
  • Aktivitas tambang yang kembali berjalan
  • Keterlibatan pihak-pihak tertentu
Diamnya aparat justru memperbesar spekulasi.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di Banten.

Apakah negara akan kembali hadir dengan tindakan tegas? Atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung di bawah bayang-bayang pembiaran?

Satu hal yang pasti—jika ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas:

melanggar hukum bisa dinegosiasikan, bahkan setelah disegel sekalipun.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan   terhadap adanya pengusaha nakal yang seolah kebal hukum.

Editor: Yudistira