Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaCilegonHukrim

Deki Setiawan Dipenjara di Sel Maximum Security, Dugaan Pelanggaran HAM Mencuat

3
×

Deki Setiawan Dipenjara di Sel Maximum Security, Dugaan Pelanggaran HAM Mencuat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narapidana duduk tertunduk di dalam sel penjara maximum security dengan latar elemen berita, menyoroti kasus isolasi Deki Setiawan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Ilustrasi visual menggambarkan kondisi WBP Deki Setiawan yang ditempatkan di sel maximum security Lapas Cilegon serta sorotan dugaan pelanggaran HAM yang diprotes Baralak Nusantara.

Cilegon, — Kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Deki Setiawan di Lapas Kelas IIA Cilegon menuai sorotan. Deki, yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IA Tangerang, sejak akhir 2025 hingga April 2026 dilaporkan ditempatkan di sel Blok Maximum Security—area khusus bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk).

Berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, pemindahan Deki ke Lapas Kelas IIA Cilegon diduga dipicu insiden keributan dengan petugas lapas di Tangerang.

BACA: Lapas Kelas IIA Cilegon Mantapkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih

“Dia dipindahkan dengan alasan melakukan pemukulan terhadap petugas saat terjadi keributan,” ujar sumber kepada awak media, Jumat (23/4/2026).

Sumber tersebut menjelaskan, insiden bermula saat apel rutin. Pada saat itu, Deki kedapatan menggunakan telepon genggam untuk mendengarkan musik.

“Saat apel berlangsung, Deki kedapatan memegang HP. Petugas sempat menegur dan mengatakan boleh saja memiliki HP, namun harus ‘paham’,” ungkapnya.

BACA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat

Situasi kemudian memanas hingga berujung cekcok antara Deki dan petugas, yang diduga berakhir pada tindakan fisik. Akibat kejadian tersebut, Deki dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon dan ditempatkan di sel Maximum Security hingga saat ini.

Tak hanya itu, Deki juga disebut dijatuhi sanksi “Register F”, yang berdampak pada hilangnya hak remisi, sehingga ia harus menjalani penuh masa hukuman selama 11 tahun sesuai putusan hakim.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara. Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi, Zeffry, menilai penempatan Deki dalam isolasi berkepanjangan berpotensi melanggar hak dasar narapidana.

“Penempatan ke sel maksimal yang berlangsung berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar, khususnya hak berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarga,” tegas Zeffry.

Ia menambahkan, meskipun larangan penggunaan ponsel di dalam lapas memiliki dasar aturan demi keamanan, penerapan sanksi harus tetap dilakukan secara proporsional dan transparan.

“Sanksi memang harus ditegakkan, tetapi tetap dalam bingkai hukum dan rasa kemanusiaan. Isolasi berkepanjangan tanpa evaluasi dan kejelasan dasar hukum patut dipertanyakan,” lanjutnya.

BACA: Kalapas Tangerang Tegaskan Penindakan Tegas WBP Pengguna Ponsel Ilegal

Baralak Nusantara menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan penelusuran dan evaluasi. Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan (Irjen PAS) melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja petugas di Lapas Kelas IA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Secepatnya kasus ini akan kami laporkan ke kementerian terkait. Kami minta ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Zeffry.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai batas antara penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga binaan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait. (red)

Editor: Yudistira