Tangerang – BaralakNusantara.com
Peredaran narkotika jenis sabu yang semakin merambah hingga pelosok wilayah Lebak Selatan kini mengarah pada temuan serius. Hasil penelusuran tim investigasi Baralak Nusantara mengindikasikan adanya pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Tangerang berinisial NI, asal Lebak Selatan, diduga kuat menjadi aktor pengendali distribusi sabu untuk wilayah selatan Banten hingga perbatasan Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NI yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Tangerang , gedung B kamar 14 diduga menjalankan operasinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan alat komunikasi berupa telepon genggam (HP). Melalui nomor tertentu, jaringan ini melayani pemesanan sabu dari para pelanggan di luar lapas.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Calon pembeli terlebih dahulu melakukan pemesanan, kemudian IH mengarahkan transaksi dengan mengirimkan foto lokasi penyimpanan barang. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli tinggal mengambil barang di titik yang telah ditentukan.
Pola ini mengindikasikan penggunaan metode “tempel” yang umum digunakan dalam jaringan narkotika untuk meminimalisir kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan Lapas
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan di dalam lapas. Pasalnya, penggunaan HP oleh WBP merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat.
Bagaimana perangkat komunikasi bisa masuk dan digunakan secara leluasa? Apakah ada kelengahan sistem, atau justru dugaan pembiaran oleh oknum
Dampak dari jaringan ini disebut sudah meluas hingga ke sejumlah kecamatan di Lebak Selatan, seperti Malingping, Cihara, hingga Bayah dan wilayah perbatasan Jawa Barat.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Sudah sangat mengkhawatirkan, peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok Lebak, bahkan ke kampung,” ujarnya kepada Baralak Nusantara.
Ia juga mendesak adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak lapas.
“Harus ada koordinasi antara pihak APH dan petugas lapas agar para WBP kasus narkoba tidak lagi menjalankan bisnisnya dari balik jeruji penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan lemahnya pengawasan di dalam lapas.
“Logikanya, dari mana WBP mendapatkan HP untuk komunikasi, sementara itu jelas dilarang di dalam lapas,” tandasnya.
Desakan Penindakan dan Evaluasi Total
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam lapas.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik peredaran narkoba tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
BaralakNusantara.com menegaskan akan terus menelusuri jaringan ini dan membuka fakta-fakta lanjutan demi mendorong penindakan tegas serta transparansi kepada publik (red).




















