Lebak, baralaknusantara.com— Pemerintah Kabupaten Lebak kembali disorot. Kali ini terkait kebijakan anggaran pengelolaan sampah yang dinilai melanggar aturan nasional. Dampaknya tidak main-main: Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Dengung terancam berhenti beroperasi.
Di tengah lonjakan volume sampah harian yang kini mencapai 480 ton, alokasi anggaran justru dipangkas. Dalam APBD 2026, porsi untuk pengelolaan sampah hanya 1,8 persen—turun sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini jauh di bawah batas minimal 3 persen yang diwajibkan dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Operasional TPA Dengung semakin tertekan, sementara beban pengelolaan sampah terus meningkat tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Pengamat: Ini Bukan Sekadar Kekurangan Anggaran, Tapi Pelanggaran
Pengamat kebijakan publik, Aryo Lukito, menilai langkah Pemkab Lebak bukan sekadar keliru, tetapi bentuk pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas.
“Regulasinya tegas, minimal 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah. Kalau hanya 1,8 persen, ini bukan lagi soal keterbatasan, tapi pelanggaran kebijakan nasional,” ujarnya.
Aryo mengingatkan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek domino. Bukan hanya tumpukan sampah yang tak tertangani, tetapi juga ancaman pencemaran lingkungan, terutama di aliran Sungai Ciujung.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Mulai dari bau, penyakit, hingga kerusakan lingkungan. Belum lagi potensi sanksi administratif dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Aryo mendesak langkah konkret dan cepat dari Pemkab Lebak serta DPRD. Ia menegaskan ada dua hal yang tidak bisa ditunda:
- Realokasi anggaran darurat agar porsi pengelolaan sampah minimal mencapai 3 persen sesuai aturan
- Penyusunan serius Rencana Aksi Daerah (Jakstrada), termasuk skema pengolahan modern seperti waste-to-energy
“Menutup TPA bukan solusi, itu bencana baru. Pemerintah daerah harus patuh aturan, bukan mencari alasan. Kalau tidak segera dibenahi, Lebak berisiko masuk fase darurat sampah—terutama di Rangkasbitung dan sekitarnya,” pungkasnya. (red)
Editor: Yudistira




















