Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahLebakPeristiwa

JAPATI Tegaskan Komitmen Kawal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pasirkupa Hingga Tuntas

0
×

JAPATI Tegaskan Komitmen Kawal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pasirkupa Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

LEBAK | BARALAKNUSANTARA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) memastikan tidak akan berhenti mengawal proses hukum atas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Pasirkupa, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, yang telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Ketua LSM JAPATI, Rd. Didi Suharyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

BACA: PLN Rangkasbitung Diduga Lakukan Pemutusan Sepihak, Baralak Nusantara Desak Evaluasi Pelayanan

“Kami sudah menempuh mekanisme yang benar dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejari Lebak. Kami berharap ada respons dan tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum,” ujar Didi, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Didi menjelaskan, seluruh data dan bukti yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Karena itu, JAPATI menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada institusi penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

BACA: GAMPAR Tantang Kajari Lebak Buka Terang Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma

“Kami telah melengkapi laporan dengan dokumen yang kami miliki. Selanjutnya kami menunggu langkah dari Kejaksaan, namun kami juga akan terus memantau perkembangan penanganannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, JAPATI akan terus mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti pada tahap pelaporan semata. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi harus mendapatkan kepastian dan kejelasan penanganan.

“Kami ingin memastikan bahwa laporan yang telah kami sampaikan tidak menguap begitu saja. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan Dana Desa,” katanya.

BACA: APH Mandul atau Sengaja Membisu? Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak Tak Kunjung Tersentuh Hukum

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan oleh JAPATI. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Pengawalan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa ini menjadi bagian dari komitmen elemen masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Editor; Yudistira