Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beritapandeglang

Penyaluran Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Poktan Soroti Transparansi hingga Dasar Penetapan Penerima

6
×

Penyaluran Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Poktan Soroti Transparansi hingga Dasar Penetapan Penerima

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG — Penyaluran bantuan hand traktor kepada sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pandeglang pada Jumat (18/9/2026) menuai sorotan. Sejumlah petani mempertanyakan transparansi proses pengusulan, verifikasi hingga penetapan kelompok penerima bantuan tersebut.

Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai kelompok mana yang mendapatkan bantuan, melainkan sejauh mana proses penetapan penerima dilakukan secara terbuka, objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Poktan mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kapan pengajuan bantuan dilakukan, siapa yang mengusulkan, bagaimana tahapan verifikasi calon penerima serta parameter apa yang digunakan pemerintah dalam menentukan kelompok yang dinyatakan berhak menerima hand traktor.

BACA: Menelusuri Kiprah H. Asep Awaludin di DPRD Banten, dari Aspirasi Petani hingga Huntara Lebak Gedong

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan petani, terutama kelompok yang mengaku membutuhkan bantuan namun tidak mengetahui secara jelas mekanisme untuk mengajukannya.

SN, salah seorang anggota Poktan di wilayah Pandeglang Selatan, mengaku kecewa dengan pola penyaluran bantuan tersebut. Ia mempertanyakan keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi kepada kelompok tani sejak tahap awal.

“Bantuan ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Kapan pengajuan dilakukan dan kapan diverifikasi saja tidak jelas,” ujar SN.

Menurut SN, persoalan transparansi menjadi penting karena bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan fasilitas yang bersumber dari anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tani.

Karena itu, menurut dia, kelompok tani seharusnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai syarat pengajuan, tahapan verifikasi, kriteria penerima, hingga dasar penetapan kelompok penerima.

BACA: Bang Andra Tuntas di Lumbung Padi, Andra Soni Desak Pandeglang Anggarkan Perbaikan Jalan Desa

“Jangan sampai kelompok tani hanya mengetahui setelah bantuan dibagikan. Kalau memang ada mekanismenya, seharusnya dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Disebut Bersumber dari Pokir Dewan

Di tengah pertanyaan tersebut, seorang penyuluh pertanian ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa sumber anggaran bantuan hand traktor tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

“Saur na eta mah sumber anggaran ti pokir Dewan kabupaten, hasil tina poko-poko pikiran anu terhormat Bapak Dewan,” katanya.

Namun, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses penyaluran bantuan.

Jika benar bersumber dari pokir DPRD, publik tetap perlu mengetahui bagaimana usulan tersebut diterjemahkan menjadi program atau kegiatan pemerintah, bagaimana calon penerima ditetapkan, siapa yang melakukan verifikasi, serta apa dasar hukum dan kriteria yang digunakan.

Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai siapa anggota DPRD yang mengusulkan, melainkan bagaimana memastikan bantuan yang berasal dari anggaran publik tersebut disalurkan melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Bantuan Publik Menimbulkan Kesan Perlakuan Khusus

Dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program bantuan berjalan sesuai tujuan. Terlebih bantuan alat pertanian menyangkut kepentingan kelompok tani dan penggunaan anggaran publik.

Informasi mengenai sumber anggaran, mekanisme pengusulan, persyaratan penerima, proses verifikasi, serta dasar penetapan semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Ketiadaan informasi yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap bantuan hanya terbuka bagi kelompok tertentu. Persepsi tersebut tentu perlu dijawab dengan data dan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

Publik berhak mengetahui: berapa unit hand traktor yang disalurkan, dari sumber anggaran mana, siapa saja penerimanya, bagaimana kelompok tersebut mengajukan bantuan, kapan proses verifikasi dilakukan, serta apa dasar pemerintah menetapkan mereka sebagai penerima.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi mengenai sumber anggaran, mekanisme pengusulan dan verifikasi, kriteria penerima, maupun dasar penetapan kelompok tani penerima bantuan hand traktor tersebut.

BaralakNusantara.com membuka ruang bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, DPRD Kabupaten Pandeglang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Editor: Yudistira
Ucapan Selamat dan Sukses atas Dikukuhkannya Abah KH. Elang Mangkubumi sebagai Dewan Pakar PB IPSI Periode 2026-2030