Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beritanasional

Revisi KUHAP: DPR–Pemerintah Sepakati Pelaku Tindak Pidana dengan Disabilitas Mental Berat Tak Dapat Dipidana, Picu Kritik Tajam

50
×

Revisi KUHAP: DPR–Pemerintah Sepakati Pelaku Tindak Pidana dengan Disabilitas Mental Berat Tak Dapat Dipidana, Picu Kritik Tajam

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP terkait aturan disabilitas mental.
Perwakilan pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas aturan pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dalam rapat Panja RUU KUHAP, Rabu (12/11/2025). (Foto: DPRRI/Dok.Baralaknusantara.com)

JAKARTA | Baralaknusantara.com — Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali memunculkan ketentuan krusial. Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati aturan baru yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana. Sebagai gantinya, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu merespons usulan LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, yang mendorong jaminan prosedur hukum ramah disabilitas, termasuk akses memberikan keterangan tanpa hambatan.

Baca Juga: H. Fahmi Hakim Resmi Pimpin BKPRMI Banten: Pagar Nusa Titip Amanah Dakwah dan Kebijakan Publik

Isi Pasal 137A: Tindakan, Bukan Pemidanaan

David memaparkan bahwa usulan tersebut dituangkan dalam Pasal 137A RUU KUHAP.
Ayat (1) mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental atau intelektual berat dapat dikenai tindakan rehabilitasi atau perawatan.
Ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan itu ditetapkan hakim melalui sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan.
Ayat (4) mengamanatkan penyusunan aturan teknis dalam peraturan pemerintah.

Tim Perumus menilai ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Ini mengakomodasi perlindungan bagi penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujar David.

Baca Juga: RUU KUHAP Melesat ke Paripurna: Hak Saksi Disabilitas dan Kelompok Rentan Diperkuat

Pemerintah Setuju: Selaras dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan pemerintah menyetujui rumusan itu karena selaras dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.
“Dalam KUHP Pasal 38 dan 39, penyandang disabilitas mental dianggap tidak mampu bertanggung jawab. Karena itu, putusannya bukan pidana, tetapi tindakan berupa rehabilitasi,” tegas Eddy.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa aspek mens rea — niat jahat — menjadi landasan utama pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penyandang disabilitas mental tidak dapat dinilai memiliki niat jahat dalam peristiwa pidana.

Tidak semua pihak sepakat. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menilai ketentuan itu keliru dan berpotensi memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas mental.

Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menyebut rumusan “tidak dapat dipidana” berbahaya karena menyiratkan bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu membedakan benar dan salah, sehingga layak dicabut kapasitas hukumnya.
“Saya menolak rumusan tersebut karena bertentangan dengan prinsip hak asasi dalam CRPD,” tegas Nena.

Baca Juga: Rachmita Harahap Tegaskan: Jangan Ragukan Kesaksian Perempuan Disabilitas, Mereka Dilindungi Undang-Undang

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. CRPD menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum setara dengan kelompok nondisabilitas.

Nena juga menilai pemerintah keliru menafsirkan Pasal 38 dan 39 KUHP baru.
“Pasal itu tidak menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Hanya mengatur bahwa dalam kondisi psikotik akut, pidana dapat dikurangi atau diganti dengan tindakan. Pertanggungjawaban pidananya tetap diakui,” ujarnya.

Menurutnya, disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen. Karena itu, sangat penting menilai secara objektif apakah tindak pidana dilakukan dalam kondisi psikotik atau dalam keadaan stabil.
“Penilaian ini menentukan ada atau tidaknya mens rea. Tanpa itu, proses hukum berisiko melanggar keadilan,” katanya.

Baca Juga: Kapolda Banten dan INKANAS Bahas Pembinaan Karate sebagai Pilar Bela Negara

Perspektif Pakar: Maknai lewat Double Track System

Pakar hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa tindakan hukum dalam kasus seperti ini harus dipahami melalui konsep double track system yang diadopsi KUHP baru — dua jalur sanksi: pidana (punishment) dan tindakan (measure).

Ia menjelaskan bahwa KUHP membedakan kondisi “tidak mampu bertanggung jawab” dan “kurang mampu bertanggung jawab”.
“Untuk kondisi akut dengan gejala psikotik, pidana memang tidak dapat dijatuhkan. Namun, tindakan rehabilitatif tetap dapat diberlakukan,” ujar Albert.

Sementara itu, bagi pelaku yang dinilai “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan masih dimungkinkan dengan tambahan tindakan rehabilitatif.

Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas

Kesimpulan: Revisi KUHAP Masih Butuh Dialog Serius

Revisi KUHAP melalui Pasal 137A membuka perdebatan tajam. Pemerintah dan DPR menilai aturan ini sebagai wujud perlindungan dan harmonisasi dengan KUHP baru. Namun, organisasi advokasi disabilitas memandangnya berpotensi mengikis kapasitas hukum penyandang disabilitas dan memperkuat stigma.

Perdebatan ini menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana membutuhkan dialog lebih mendalam, terutama untuk memastikan keadilan substantif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas mental.

Editor | BaralakNusantara.com