LEBAK — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dedi Lukman, akhirnya angkat bicara. Ia membantah tegas tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar.
Menurut Dedi, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi maupun temuan valid terkait praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk perjalanan dinas pegawai, telah dianggarkan secara resmi melalui APBD.
BACA: Terminal Bayangan dan Parkir Liar Menggurita di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Pertanyakan Peran Dishub dan Satlantas
“Kami memastikan bahwa informasi terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Disnaker itu tidak benar. Tidak ada kebijakan ataupun instruksi dari kami yang mengarah pada praktik seperti itu,” ujar Dedi Lukman saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang pengawasan dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Disnaker.
“Namun demikian, jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli atau penyimpangan, kami pastikan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, apalagi yang mencederai integritas institusi,” tegasnya.
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki bukti atau mengalami langsung dugaan praktik tersebut agar segera melaporkan secara resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat maupun dunia usaha. Silakan sampaikan secara resmi disertai bukti yang jelas agar bisa kami proses sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Dedi berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. (Ref)
Editor: Yudistira




















