LEBAK | Baralaknusantara.com — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali membuktikan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, ditangkap petugas pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku, tepatnya di Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku IFM diamankan saat melintas di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku,” ujar Epi, Kamis (20/11/2025).
Barang Bukti yang Disita
- Satu paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram, dibungkus cangkang bekas rokok warna kuning.
- Satu unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014.
Epi menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, IFM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di bawah komando AKBP Herfio Zaki, Polres Lebak menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” tegas Epi.
Editor | Bantenpopuler.com




















