LEBAK | BaralakNusantara.com – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat dan menyeret nama SDN 3 Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, akhirnya terungkap sebagai kesalahan persepsi publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi langsung kepada sejumlah pihak, iuran kebersihan yang dipersoalkan dipastikan bukan kebijakan sekolah, melainkan murni inisiatif paguyuban orang tua murid.
Seorang wali murid yang diwawancarai BaralakNusantara.com mengungkapkan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara swadaya oleh para orang tua untuk membantu honor tenaga kebersihan sekolah. Iuran tersebut, kata dia, dilandasi kepedulian orang tua terhadap kebersihan ruang kelas demi kenyamanan belajar anak-anak.
“Iya, awalnya kami sempat dilarang oleh dewan guru ketika hendak mengumpulkan uang. Tapi karena kebutuhan kebersihan dianggap penting, akhirnya kami menggalang iuran itu melalui paguyuban orang tua wali,” ujarnya, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut, apalagi arahan dari pihak sekolah. Menurutnya, seluruh proses dilakukan atas kesepakatan para orang tua murid.
“Ini murni dari kami sebagai orang tua. Tidak ada tekanan, tidak ada instruksi dari sekolah. Tujuannya semata agar lingkungan belajar tetap bersih dan nyaman,” tegasnya.
Terpisah, Kepala SDN 3 Sukarame Dwi Nia Wulansari.SE.S.Pd.MM. saat dikonfirmasi BaralakNusantara.com menyatakan keterkejutannya atas pemberitaan yang berkembang dan dinilai telah membentuk opini seolah-olah sekolah memberlakukan kebijakan iuran kebersihan.
“Kami sangat kaget dengan opini yang beredar. Sekolah tidak pernah menetapkan iuran kebersihan. Bahkan sejak awal kami sudah melarang agar pengumpulan dana itu tidak diteruskan karena khawatir menimbulkan persepsi negatif,” jelasnya.
Kepala sekolah yang baru beberapa bulan menjabat itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak konfirmasi dari berbagai pihak. Namun, sebagian besar pertanyaan dinilainya sudah dibangun dengan asumsi bahwa sekolah adalah pihak yang bertanggung jawab atas iuran tersebut.
“Banyak konfirmasi datang dengan tendensi menyudutkan sekolah. Padahal faktanya bukan demikian. Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan menjaga marwah institusi pendidikan, saya mengambil sikap tegas, iuran tersebut kini sudah dihentikan total,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap publik tidak lagi menggiring opini sepihak dan mampu melihat persoalan secara objektif. Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan sesuai aturan, tanpa membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak dibenarkan.
Editor: Yudistira




















