Lebak – Aktivitas kendaraan angkutan tambang di ruas Maja–Curugbitung kembali menuai sorotan keras. Meski penertiban kerap dilakukan, praktik parkir liar di bahu jalan serta pelanggaran jam operasional masih berlangsung seolah tanpa efek jera.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penertiban hanya formalitas, sementara pelanggaran terus dibiarkan terjadi?
Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak) menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan indikasi adanya pembiaran sistemik terhadap aktivitas angkutan tambang yang merugikan masyarakat luas.
Ketua Umum Baralak, Yudistira, menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan ketidaktegasan aparat dalam menindak pelanggaran yang sudah berlangsung lama.
“Ini bukan lagi soal parkir sembarangan atau jam operasional. Ini soal siapa yang diuntungkan dari kekacauan ini. Kalau dibiarkan terus, patut diduga ada kepentingan yang bermain,” katanya
UPantauan di lapangan menunjukkan banyak truk tambang dengan leluasa parkir di bahu jalan, bahkan hingga memakan badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan rawan kecelakaan, terutama pada jam sibuk.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan juga diduga tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Padahal, aturan pembatasan jam operasional dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Ironisnya, kondisi ini terjadi berulang kali tanpa penindakan yang konsisten dan penindakan tegas.
Aktivitas truk tambang tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ceceran tanah di jalan membuat kondisi licin saat hujan, sementara debu pekat saat kemarau mengancam pengendara dan warga sekitar.
“Setiap hari kami was-was. Jalan jadi sempit, licin, dan berdebu. Ini bukan lagi gangguan kecil, ini sudah membahayakan,” ungkap salah satu warga.
Baralak: Usut Dugaan “Main Mata” dan Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Baralak mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, tetapi mengusut kemungkinan adanya praktik pembiaran hingga dugaan “main mata” antara oknum dan pelaku usaha tambang.
Menurut Yudistira, jika pelanggaran terjadi berulang tanpa sanksi tegas, maka patut diduga ada kegagalan pengawasan atau bahkan indikasi kompromi di balik layar.
“Kalau aturan ada tapi tidak ditegakkan, itu sama saja memberi ruang bagi pelanggaran. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,”
Dalam pernyataannya, Baralak menuntut:
- Penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, termasuk sanksi administratif hingga pidana jika diperlukan
- Evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan jam operasional
- Penertiban permanen, bukan sekadar aksi sesaat
- Transparansi kepada publik terkait hasil penindakan
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baralak menilai bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat ( red)




















